Ratusan Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemkab Deli Serdang Terancam Di PHK

Redaksi
By -
0




Deli Serdang, Faktainews.com
| Pemerintah kabupaten (Pemkab) deliserdang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang direkrut pada tahun 2024 hingga 2025 keputusan tersebut mengikuti arahan kementerian PAN-RB dan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 keputusan yang diambil Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan tersebut diambil usai rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD). 



Pengangkatan honorer secara besar-besaran sebelumnya terjadi sejak november 2023 saat pemkab deliserdang dipimpin Plt Bupati kurang lebih sekitar 2000 an orang direkrut dalam kurun 6 bulan.



Di sekretariat dprd deliserdang sendiri saat ini ada dua 235 orang pegawai non ASN pihak sektretariat sendri menunggu perintah dari bupati deliserdang berupa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang direkrut pada tahun 2024 hingga 2025.



Sebelumnya isu pemutusan hubungan kerja di lingkungan sekretariat drpd juga pernah terjadi di mana ada 50 petugas kebersihan dan keamanan kantor dprd deliserdang yang sudah bekerja bertahun bahkan puluhan tahun akan dirumahkan.



Dalam pengangkatan pengawai tenaga honorer di sekretariat drpd tersebut beredar isu ada dugaan praktik uang dimana sejumlah calon pegawai honorer diduga dimintai dana antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta agar dapat diangkat.



Terkait isu adanya praktik uang dalam hal pengangkatan pengawai tenaga honorer di sekretariat drpd tersebut di bantah langsung oleh pihak sekretariat drpd deliserdang melalui kepala bagian umum (kabag) Hajar Risa yang mengatakan isu tersebut tidak benar setiap penerbitan SK non ASN semuanya ada mekanismenya dan ada tim yang memang sudah di bentuk.



Sedangkan mekanisme untuk penerbitan SK non ASN ini bahwasannya pihak sekretariat memberikan surat edaran untuk penerbitan SK non ASN dimana dalam surat edaran tersebut bahwasanya bagi tenaga non ASN yang melayani pimpinan AKD ketua komisi ketua fraksi dan di bagian sekretariat terlebih dahulu meminta surat rekomendasi dari para pimpinan surat rekomendasi itu pun belum menjadi sarat mutlak sebab harus lagi memalui tahapan lainya.



(Team

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)