![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Pembagunan sampan bahtera nabi nuh berdiri kokoh dikawasan hutan lindung yang di kuasai oleh negara yang terletak di desa rugemuk dusun empat sepertinya diduga dari pihak kehutanan tutup mata. Sabtu (8/2/2025).
Menurut pantauan awak media Faktainews.com pembagunan sampan bahtera nabi nuh ini terbuat dari bahan material semen dan pasir yang berada di kawasan hutan lindung, diduga dengan berukuran panjang dua puluh meter dan lebarnya sepuluh meter, bila mana rencananya akan di buat wisata relijius.
Sesuai dengan peraturan mentri tidak di benarkan pembagunan diatas kawasan hutan lindung yang di kuasai oleh negara. pasal yang mengatur tentang pengunaan kawasan hutan secara tidak sah dalam pasal 18 tahun 2013 tentang P3H.
Penjelasan pasal 19 undang undang 18 tahun 2013 tentang P3H melarang setiap orang untuk ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar atau pengunaan kawasan hutan secara tidak sah. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang di lakukan di dalam kawasan hutan perkebunan dan atau pertambangan tanpa izin menteri.
Menurut salah seorang masyarakat desa rugemuk dusun empat yang tidak mau menyebutkan namanya pembangunan sampan bahtera nabi nuh yang berdiri tegak dengan kokoh di tengah tengah wilayah kawasan hutan lindung tersebut agar dapat segera di periksa oleh dinas kehutan Pemkab deliserdang tentang surat legalitas dan izin nya, " ucap nya.
Reporter : Jansen.