Deli Serdang, Faktainews.com | Setelah maraknya kasus pemagaran laut yang terjadi di Tangerang, kini kasus pemagaran kembali ditemukan di pesisir laut tepatnya di Desa Rugemuk Dusun 3 Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, dengan luas 48 hektare di kawasan jalur hijau hutan lindung.
Kasus pemagaran yang terjadi di daerah pinggiran laut tepatnya di Desa Rugemuk Dusun 3 Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang seluas 48 hektar tersebut sudah berlangsung selama tiga minggu lamanya oleh oknum pengusaha nakal yang ingin meraup keuntungan untuk pribadi.
Pemagaran daerah pinggir laut tersebut dilakukan oleh oknum pengusaha nakal dengan menggunakan bahan material seng yang tampak berdiri kokoh mengelilingi pinggir laut yang merupakan kawasan jalur hijau hutan lindung.
Peristiwa pemagaran tersebut dilakukan tampa adanya pemberitahuan terhadap pemerintah setempat, sehingga lahan hutan lindung yang ada di pesisir pantai Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang selama ini di manfaatkan oleh masyarakat sekitar guna mencari tambahan rezeki bagi para petani sekitar dengan cara bercocok tanam. Namun kini lahan hijau hutan lindung tersebut sudah berubah fungsi dengan adanya pemagaran.
Pemagaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha nakal yang diduga juga merupakan mafia tanah itu, tidak memiliki plank izin usaha dan bangunan di objek yang di bangun. Mirisnya lagi patok dari Dinas Kehutanan yang menyatakan kalau tempat itu merupakan lahan hijau hutan lindung, kini patok tersebut sudah berada didalam kawasan pemagaran seng tersebut.
Masyarakat yang selama ini menguasai lahan tersebut untuk bercocok tanam kini hanya bisa meratapi lahan nya yang sudah di pagari seng keliling diduga di jaga oleh sekelompok preman bayaran.
Kepala Desa Rugemuk Muliadi saat di temui awak media faktainews.com di lapangan menyampaikan, " Bahwa bangunan dan tanah yang di pagari keliling dengan seng yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha nakal (diduga mafia tanah), dengan luas lahan sekitar 48 hektare tersebut tidak memiliki legal standing. "ujar Muliadi.
Selain itu Muliadi mengaku, "Hingga saat ini belum ada dari pihak manapun yang mendatanginya, terkait siapa oknum pengusaha yang pemagaran seng di wilayah pinggiran laut Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. "ucap Kepala Desa Rugemuk.
Masyarakat Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu berharap agar adanya tindakan nyata dari pihak Instansi terkait atas pemagaran siluman (pemagaran sepihak) yang di lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di Desa mereka. Sehingga warga Desa Rugemuk pun berharap agar secepatnya pemagaran tersebut dapat di bongkar. Dengan dibongkarnya pagar seng yang telah berdiri diatas lahan jalur hijau di pesisir pantai kawasan hutan lindung.
Kepala Desa Rugemuk menambahkan, " Dirinya dan seluruh masyarakat Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, berharap agar kiranya dari pihak Instansi terkait dapat melakukan tindakan tegas, agar segera membongkar pagar seng yang ada wilayah pinggiran laut Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang merupakan lahan hijau hutan lindung. Bila perlu baik instansi terkait mau pun pihak Aparat Penegak Hukum dapat mengungkap dan menangkap oknum pengusaha nakal yang telah memagari pesisir pantai hutan lindung yang hingga kini tidak memiliki legal standing alias tidak jelas legalitasnya. " pungkas Muliadi.
(Team)