Luar Biasa... Gudang Pengoplosan BBM Bersubsidi Jenis Solar Milik AS Hingga Kini Masih Terus Beroperasi Dan Diduga Pemilik Usaha Inisial AS Kebal Hukum Sebab Diduga Di Backingi Oleh Oknum Berambut Cepak

Redaksi
By -
0




Medan, Faktainews.com
| Sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Young Panah Hijau Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan yang diduga milik inisial AS dicurigai sebagai tempat untuk mengoplos BBM Bersubsidi jenis Solar hingga kini masih tetap eksis dan bebas beroperasi.



Selain bebas beroperasi guna mengoplos BBM bersubsidi jenis Solar, sang pemilik berinisial AS juga diduga kuat merasa kebal hukum dan tidak takut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena diduga baik pemilik tempat usaha (pengoplos BBM bersubsidi jenis Solar) inisial AS mau pun lokasi (gudang) pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar diduga dibekingi oleh Oknum berambut cepak.



Pantauan awak media saat dilokasi, Kamis (06/02/2025), terlihat di salah satu gudang yang berada di Jl. Young Panah Hijau Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan dan tempat untuk pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar, adanya aktifitas mobil truk tangki warna putih biru milik pribadi berisi BBM subsidi jenis solar bebas keluar dan masuk dari gudang tersebut.



Disisi lain sekilas gudang tersebut terlihat biasa saja, namun diduga kuat sang pemilik inisial AS dengan sengaja menutup rapat-rapat pintu gudang tersebut sehingga tidak dapat dilihat dari luar gudang guna mengelabuhi masyarakat sekitar mau pun pantauan dari Aparat Penegak Hukum.



Berdasarkan informasi yang didapat awak media dari warga sekitaran lokasi gudang yang diduga kuat digunakan sebagai tempat untuk menampung dan mengoplos BBM bersubsidi jenis solar tersebut, menyebutkan kalau usaha pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar tersebut lantaran diduga kuat dibekingi oleh Oknum berambut cepak, sehingga baik sang pemilik inisial AS dan usahanya dapat berjalan mulus dan tetap eksis beroperasi.



Bukan itu saja sang pemilik inisial AS pun semangkin besar kepala, dikarenakan merasa kebal terhadap hukum lantaran diduga dibekingi oleh oknum berambut cepak.



Dilain sisi, pada saat awak media mencoba menggali lebih jauh lagi guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan, awak media faktainews.com mencoba mengkonfirmasi warga sekitar lokasi dan warga sekitar pun menjelaskan, “Sering kali pun bang, kami sering melihat mobil truck tangki keluar masuk dari gudang itu. Baik pengusaha mau pun sang sopir, mereka semua tidak pernah mikirin dampaknya terhadap kami warga sekitar lokasi gudang. Gara-gara seringnya mobil truck tangki yang mondar mandir keluar masuk kedalam gudang itu, jalan kami pun jadi rusak, yang lebih parahnya sang pemilik usaha tidak pernah memikirkan resiko yang akan terjadi seperti kebakaran” kata warga yang enggan menyebutkan namanya.



Masih kata warga yang sama yang enggan menyebutkan namanya, menambahkan. “setahu kami pemilik gudang dan pemilik usaha itu (penampung dan pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar) berinisial AS yang juga merupakan warga sipil sama seperti kami. Namun setahu kami juga kalau usaha itu diduga dibekingi oleh oknum berambut cepak, makanya sampai saat ini usahanya bisa terus jalan dan beroperasi. Kenapa kami bisa tau dibekingi Aparat, sebab kami beberapa kali melihat kalau ada orang yang masuk kedalam gudang itu berpostur tegap dan berambut cepak," kata beberapa orang warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan.



Warga lainnya yang juga tinggal tidak jauh dari sekitaran lokasi gudang menjelaskan, kalau pemilik usaha dan pemainnya berinisial AS. Bukan itu saja, kalau sang pemilik inisial AS, sering membeli BBM bersubsidi jenis solar dari Belawan.



“Setahu saya pemilik usaha sekaligus pemainnya adalah berinisial AS. dia itu (inisial AS) sering beli minyak bersubsidi jenis solar dari Belawan. Beliau (inisial AS) bisa menjalankan usahanya (menampung dan mengoplos BBM bersubsidi jenis solar) diduga lantaran mendapatkan restu dari oknum berbadan tegap berambut cepak, ” ungkap warga yang juga tidak mau namanya dipublikasikan.



Atas tindakan penampungan dan pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar tersebut yang dilakukan oleh pelaku.



Diduga pelaku telah melanggar Pasal 53 jo. asal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa: Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengolah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar.



Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar. 



Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar. 



Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar. 



Warga lainnya pun menambahkan, "Kami berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat turun langsung ke lokasi dan ke gudang penampungan dan pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar tersebut untuk menyidak dan menutup segala aktivitas yang ada didalam gudang tersebut. Sebab kami takutnya akan terjadinya kebakaran. Bila perlu aparat penegak hukum agar segera menangkap pemilik usaha tersebut (inisial AS) sekaligus diduga yang membekingi tempat usaha itu (usaha penampungan dan pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar tersebut). Kalau aparat penegak hukum tidak segera bertindak, takutnya bisa-bisa terjadi kebakaran hebat hingga merugikan semuanya terutama kami warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari lokasi gudang. ” pungkas warga yang penuh harapan itu.



Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., Ketika dikonfirmasi awak media faktainews.com melalui pesan singkat Wahtsap Minggu (08/02/2025) malam, prihal diduga adanya gudang pengoplosan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum polres pelabuhan belawan. 



Sayangnya Kapolres Pelabuhan Belawan belum memberikan jawaban atau pun belum memberikan keterangan.



(Team

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)