Dimana APH...??? Akibat Galian C Ilegal Kerugian Negara Hingga Mencapai 70 Milyar Rupiah

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| 5 Februari 2025 – Meskipun terus diberitakan dan mendapat sorotan, aktivitas galian C semakin hari semakin merajalela Di lahan HGU Aktif No. 94 dan No. 95 Kebun Limau Mungkur milik Regional 1 PTPN 1 Supertinco, Tidak tanggung tanggung hasil laporan kerugian negara yang dilaporkan Pihak Regional 1 PTPN 1 ke Mapolda Sumatera Utara yang menimbulkan kerugian negara hampir mencapai 70 miliar rupiah. 



Pengawasan hukum yang lemah di Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut, Di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif No.94 dan No.95 Kebun Limau Mungkur, dibawah pengamanan Aset Rigional 1 PTPN 1 Supertinco, kegiatan penambangan ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan, mengundang tanya terkait ketegasan aparat penegak hukum. 



Puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik setiap hari dengan terang terangan mengeruk material tanah di lahan negara yang masih berstatus HGU Aktif No.94 dan No.95 Kebun Limau Mungkur, Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal masih terus berlangsung tanpa hambatan. 



Mirisnya, Regional 1 PTPN 1 Supertinco yang seharusnya melindungi lahan negara justru terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini. Lemahnya pengawasan serta tindakan tegas dari pihak keamanan seolah menjadi restu tak langsung bagi para pelaku penambangan liar untuk terus beroperasi.



Meski ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan di lokasi untuk menjaga area, nyatanya mereka terlihat tak mampu menindak aktivitas ilegal ini. Para mafia galian C bebas mengeruk lahan tanpa kendala, menciptakan kerusakan lingkungan yang mengancam keseimbangan ekosistem setempat.



Masyarakat sekitar mengungkapkan keprihatinan mereka, karena lahan yang seharusnya dilestarikan untuk kepentingan publik kini justru dikuasai pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.



Penambangan galian C tanpa izin resmi jelas merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, dalam Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.



Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Kodam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta Pemerintah dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.



(Team

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)