![]() |
Sergai, Faktainews,com | Sungguh luar biasa sikap kesigapan yang diperlihatkan oleh personil Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai dalam menindaklanjuti adanya laporan terkait penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya. Pasalnya, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang tersangka penguna narkoba jenis sabu beserta barang bukti di salah satu rumah di Dusun II Lingkungan Tempel Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Senin (10/02/2025) pagi, sekira Pukul 10.00 Wib.
Ada pun identitas tersangka narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus personil Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai yaitu Ramdani alias Dani (37) alamat Dusin II Lingk Tempel Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Kronologi penangkapan terhadap tersangka narkoba berawal pada saat istri tersangka (Ramdani alias Dani) melapor ke Mapolres Serdang Bedagai, kalau dirumahnya yang berada di Dusin II Lingk Tempel Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, kerap kali digunakan suaminya sebagai tempat untuk bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH segera bergerak cepat guna menindaklanjuti laporan yang ada dan langsung memerintahkan anggotanya (personil Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai) untuk mendatangi lokasi yang diinfokan guna melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian personil Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai yaitu IPTU Tri Pranta Purba S.Sos MH didampingi, AIPTU Saiful Hardi, AIPTU Alboin Butar-butar, Bripka Fery SnPanjaitan, Bripka Hari Siswandi SE, Brigadir A Fadeli Purba dan Brigadir Feri A Ginting langsung menuju kelokasi yang diinfokan dan sesampainya di lokasi di salah satu rumah di Dusun II Lingkungan Tempel Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, berhasil menemukan tersangka dan langsung mengamankan tersangka.
Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai pun segera mengintrogasi tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan seisi rumah tersangka dengan sebelumnya memanggil Kepling setempat guna menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Pada akhirnya petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 buah klip plastik transparan ukuran kecil yg berisikan serbuk putih Narkotika, 1 Bal klip plastik transparan kosong, 1 alat Bong dan 1 kaca pirex yang disimpan tersangka didalam lemari bawah diruang tamu rumah tersangka.
Kemudian tersangka Ramdani alias Dani beserta barang bukti langsung diboyong petugas Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai ke Mapolres Serdang Bedagai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka narkoba (Ramdani alias Dani) beserta barang buktinya.
Disisi lain, setelah tersangka diamankan, Istri dari tersangka mengucapkan terima kasih, karena sudah merespon cepat pengaduannya kepada pihak kepolisian Polres Serdang Bedagai, dikarenakan tersangka sudah sering melakukan KDRT kepadanya mau pun anaknya.
"Saya, mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Serdang Bedagai terutama kepada bapak Kapolres Serdang Bedagai, bapak Kasat Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai dan bapak-bapak dari Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sudah mau merespon cepat dan mau segera menindaklanjuti laporan saya. Saya sengaja melaporkan suami saya ke Polisi, dikarenakan saya sudah merasa sangat resah terhadap apa yang sudah dilakukan suami saya, sebab suami saya terus bergelut sama yang namanya narkoba (jenis sabu). Bukan itu saja, karena sabu juga lah, saya dan anak saya kerap kali diperlakukan kasar seperti KDRT oleh suami saya, " ungkap istri tersangka (Ramdani alias Dani) saat ditemui awak media Fakta INews.com di kediamannya di Dusun II Lingkungan Tempel Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
(Jansen)