Deli Serdang, Faktainews.com | 9 Januari 2025 – Maraknya aktivitas galian C ilegal diatas lahan yang masih berstatus HGU, yang merugikan negara hingga Puluhan Miliar mulai mendapat tindakan dari regional 1 PTPN 1 Supertinco, dimana pihak pengamanan BKO dari personil TNI regional 1 PTPN 1 Supertinco, melakukan pengusiran alat berat eskavator di beberapa tempat yang masih berstatus HGU, lahan yang selama ini tidak tersentuh hukum oleh Aparat Penegak Hukum.
Adapun lahan yang dilakukan penindakan selama 2 Hari ini adalah Kebon Bandar Klippa HGU Aktif No.113 dan HGU Aktif No.104 Jalan Rambutan, Tindakan yang dilakukan pihak pengamanan Regional 1 PTPN 1 Supertinco ini dianggap Penting karena lahan negara yang selama ini dikuasai mafia galian C sudah sangat memprihatinkan dimana tidak tanggung tanggung hasil laporan kerugian negara yang di laporkan pihak regional 1 PTPN 1 ke Mapolda Sumatera Utara, terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas galian C ilegal diatas lahan HGU ini mencapai Hampir 70 miliar rupiah.
Selain itu, maraknya aktivitas galian C di Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, menunjukkan lemah nya pengawasan hukum di wilayah tersebut. Di lahan HGU Aktif No. 94 dan No. 95 Kebun Limau Mungkur, yang di kelola oleh regional 1 PTPN 1 Supertinco, kegiatan tambang ilegal ini berlangsung tanpa hambatan, mengundang tanya terkait ketegasan aparat penegak hukum.
Puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik setiap hari dengan terang terangan mengeruk material tanah di lahan negara yang masih berstatus HGU Aktif No.94 dan No.95 Kebun Limau Mungkur, Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal masih terus berlangsung tanpa hambatan.
Penegakan hukum yang seharusnya mampu menangkap alat berat yang digunakan oleh mafia galian C terlihat tidak efektif. Lahan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi.
Ironisnya, pihak pengamanan Regional 1 PTPN 1 Supertinco seakan merestui kegiatan ilegal ini tanpa ada tindakan tegas. Jarak kegiatan galian C ilegal yang hanya sekitar 10 kilometer dari kantor pengamanan Aset PTPN ini seharusnya tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran pengamanan Regional 1 PTPN 1 Supertinco.
Maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Pangdam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta Pemerintah dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.
(Team)