Deli Serdang, Faktainews.com | 4 Januari 2025 – Setelah beberapa waktu lalu puluhan hektare tanaman sawit di lahan HGU Aktif KSO Regional 2 PTPN 4 habis diracun. Kini lemahnya pengawasan pengamanan pihak PTPN 4 kembali dibuktikan dengan maraknya aktifitas galian C ilegal diatas lahan yang masih berstatus HGU.
Pengawasan hukum yang lemah di Kabupaten Deli Serdang, membuat para mafia galian C ilegal semakin merajalela. Di lahan negara yang masih berstatus HGU Aktif No. 94 Kebun Limau Mungkur milik KSO Regional 2 PTPN 4 dan begitu juga di lahan HGU Aktif No. 104, Gg Rambutan, milik KSO Regional 2 PTPN 4, seolah aparat penegak hukum takut dan tidak berani mengambil tindakan.
Penegakan hukum yang seharusnya mampu menangkap alat berat yang digunakan oleh mafia galian C terlihat tidak efektif. Lahan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi.
Ironisnya, pihak pengamanan KSO Regional 2 PTPN 4 seakan merestui kegiatan ilegal ini tanpa ada tindakan tegas. Jarak yang masing-masing lokasi kegiatan galian C ilegal yang hanya sekitar 10 kilometer dari kantor pengamanan Aset PTPN ini seharusnya tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran di KSO Regional 2 PTPN 4.
Puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik setiap hari dengan terang-terangan mengeruk material tanah di lahan negara yang masih berstatus HGU Aktif No. 94 Kebun Limau Mungkur milik KSO Regional 2 PTPN 4 dan begitu juga di lahan HGU Aktif No. 104, Gg Rambutan, Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal berlangsung tanpa hambatan.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset KSO Regional 2 PTPN 4 seolah tak berdaya menghentikan kegiatan ilegal ini. Meskipun ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan untuk menjaga area tersebut, mereka tampak tidak mampu menghadapi para mafia galian C.
Maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Pangdam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta Pemerintah Dinas Terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.
Maraknya aktivitas galian C ilegal di Deli Serdang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini. Kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara materiil tetapi juga merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Sudah saatnya pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.
(Team)