Lahan HGU Aktif PTPN 1 Regional 1 Supertinco Dirampas Mafia Galian C Ilegal

Redaksi
By -
0




Deli Serdang, Faktainews.com
| 6 Januari 2025 – Miris besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan plat merah untuk menjaga Aset Regional 1 PTPN 1 Supertinco hingga Puluhan Milyar Rupiah ternyata tidak menjamin lahan Produktif yang ada tetap aman. 



Buktinya hasil penelusuran awak media Faktainews.com dilapangan, terlihat Puluhan hektare lahan yang masih mempunyai status HGU kini dikuasi mafia Galian C ilegal. Maraknya aktivitas galian C ilegal di Deli Serdang mencerminkan lemahnya Pengawasan dan penegakkan hukum, membuat para mafia galian C ilegal semakin merajalela, di lahan negara yang masih berstatus HGU Aktif No. 94  dan No 95 Kebun Limau Mungkur, begitu juga di lahan HGU Aktif No.104, Gg Rambutan, yang masih dibawah pengamanan Aset Rigional 1 PTPN 1 Supertinco. Diduga aparat penegak hukum takut dan tidak berani mengambil tindakan karena sudah adanya Kordinasi dengan para mafia galian C tersebut. 



Penegakan hukum yang seharusnya mampu menangkap alat berat yang digunakan oleh mafia galian C terlihat tidak efektif. Lahan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, pihak pengamanan Regional 1 PTPN 1 Supertinco seakan merestui kegiatan ilegal ini tanpa ada tindakan tegas. Jarak yang masing-masing lokasi kegiatan galian C ilegal yang hanya sekitar 10 kilometer dari kantor pengamanan Aset PTPN ini seharusnya tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran pengamanan Regional 1 PTPN 1 Supertinco. 



Puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik setiap hari dengan terang-terangan mengeruk material tanah di lahan negara yang masih berstatus HGU Aktif No. 94  dan No. 95 Kebun Limau Mungkur dan begitu juga di lahan HGU Aktif No. 104, Gg Rambutan, Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal masih terus berlangsung tanpa hambatan.



Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan Aset Regional 1 PTPN 1 Supertinco seolah tak berdaya menghentikan kegiatan ilegal ini. Meskipun ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan untuk menjaga area tersebut, mereka tampak tidak mampu menghadapi para mafia galian C.



Maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).



Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.



Diharapkan kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Pangdam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta Pemerintah Dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.



(Team) 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)