Deli Serdang, Faktainews.com | Proses eksekusi lahan seluas 102 hektare di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara berlangsung ricuh Oknum kepolisian polresta deliserdang dinilai arogan dalam mengamankan jalannya proses eksekusi.
Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian polresta deliserdang mendampingi pengadilan negeri (PN) lubuk pakam melakukan eksekusi pengosongan lahan termohon universitas islam negeri sumatra utara (Uinsu) di jalan balai desa Desa Sena Kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang.
Kericuhan terjadi saat warga mau menghalangi juru sita dari pengadilan negri (PN) lubuk pakam untuk melakukan eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berada di atas tanah eksekusi.
Bentrokan mulut dan saling dorong terjadi antara masyarakat yang berada dilokasi dengan aparat juru sita pengadilan kota pakam yang ditemani kepolisian meramaikan suasana eksekusi, namun dalam hal ini oknum kepolisian polresta deliserdang terkesan agresif dan arogan dalam mengamankan jalannya eksekusi.
Tanpa banyak tanya ditengah aksi penghadangan yang dilakukan warga Oknum kepolian baik yang mengunakan pakaian preman maupun pakaian dinas terlihat menarik dan mempiting tiga orang warga dan langsung diamankan.
Selanjutnya, dilakukan perobohan 1 unit bangunan milik iwan suzila dengan menggunakan 1 unit excavator yang sudah disiapkan, Ibnu affan selaku penasehat warga mengatakan bahwa eksekusi dilakukan oleh pengadilan lubuk pakam atas tanah kliennya di desa sena melanggar hukum.
Karena pengadilan negeri lubuk pakam menyalahgunakan kewenangan (Abuse Of Power) dengan mengeksekusi tanah adat kesultanan negeri serdang yang kini dikuasai Ricky Pradana Nasution dan H Jama’udin Hasbullah.
Secara eksplisit dalam pasal 206 dan 207 rbg sampai dengan pasal 258 rbg atau pasal 195 hir sampai dengan pasal 224 hir. Pasal 206-207 menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan keberadaan tanah yang dieksekusi oleh pengadilan lubuk pakam seluas 102 hektare di desa sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang masih dalam proses hukum yang mulai disidangkan di pengadilan lubuk pakam pada kamis (9/1/2025) kemarin.
Anehnya kata ibnu affan bahwa hari pada tanggal (3/1/2024) pengadilan lubuk pakam sudah menjadwalkan eksekusi dan pada (8/1/2024) langsung pelaksanaan eksekusi. Dan surat keberatan yang kita sampaikan ke ketua Pengadilan lubuk pakam, PT Medan, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Kapolri serta pihak terkait tak dianggap.
Dijelaskan ibnu affan bahwa penguasaan tanah itu oleh kliennya bukan tanpa dasar tapi sesuai dengan ketentuan hukum.
Karena diberikan langsung oleh sultan serdang tengku Ahmad Ta’laa Syariful Alamsyah, berdasarkan penyerahan hak surat keperdataan atas tanah dengan ganti rugi antara kliennya dengan Prof.dr Ok Saidin mewakili sultan serdang pada (25/5/2023) yang telah dilegalisir oleh notaris.
(Team)