Deli Serdang, Faktainews.com | 8 Januari 2025 – Meski sudah dilaporkan secara resmi Oleh pihak Regional 1 PTPN 1 Supertinco ke Mapolda Sumatera Utara, namun Maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang semangkin menggila, diduga adanya praktek suap yang dilakukan mafia galian C ilegal terhadap APH membuktikan tidak tersentuh nya para mafia galian C dalam menjalankan bisnis haramnya.
Tidak tanggung tanggung hasil laporan kerugian negara yang dilaporkan Pihak Regional 1 PTPN 1 ke Mapolda Sumatera Utara yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sebesar Rp 66.132.321.419 (Enam puluh enam miliar seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah). Hal ini juga sebagai bukti menunjukkan lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut, Di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif No.94 dan No.95 Kebun Limau Mungkur begitu juga di lahan HGU Aktif No.104 Gg Rambutan, yang masih dibawah pengamanan Aset Rigional 1 PTPN 1 Supertinco, kegiatan tambang ilegal ini berlangsung tanpa hambatan, mengundang tanya terkait ketegasan aparat penegak hukum.
Alih-alih tindakan tegas, pihak pengamanan setempat tampak berdiam diri seolah tak mampu menghadapi mafia galian C yang semakin berani.
Puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik setiap hari dengan terang terangan mengeruk material tanah di lahan negara yang masih berstatus HGU Aktif No.94 dan No.95 Kebun Limau Mungkur dan begitu juga di lahan HGU Aktif No.104 Gg Rambutan, Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal masih terus berlangsung tanpa hambatan.
Mirisnya, Regional 1 PTPN 1 Supertinco yang seharusnya melindungi lahan negara justru terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini. Lemahnya pengawasan serta tindakan tegas dari pihak keamanan seolah menjadi restu tak langsung bagi para pelaku penambangan liar untuk terus beroperasi.
Meski ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan di lokasi untuk menjaga area, nyatanya mereka terlihat tak mampu menindak aktivitas ilegal ini. Para mafia galian C bebas mengeruk lahan tanpa kendala, menciptakan kerusakan lingkungan yang mengancam keseimbangan ekosistem setempat. Masyarakat sekitar mengungkapkan keprihatinan mereka, karena lahan yang seharusnya dilestarikan untuk kepentingan negara kini justru dikuasai pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Penambangan galian C tanpa izin resmi jelas merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, dalam Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Kodam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta Pemerintah dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.
Maraknya aktivitas galian C ilegal di Deli Serdang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini. Kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara materiil tetapi juga merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Sudah saatnya pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.
(Team)