Diduga Mafia Galian C Beri Upeti Ke Pihak Pengamanan Kebon, Aktifitas Buka Tutup

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
|Sempat di Tutup, Galian C Ilegal di Lahan HGU Aktif No.104, Gg Rambutan, Jalan Mahoni Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kini kembali beroperasi. jum'at (31/01/2025). 



Pengawasan hukum yang lemah membuat para mafia galian C ilegal semakin merajalela. Di lahan HGU Aktif No.104, Gg Rambutan, Jalan Mahoni, kegiatan penambangan ilegal ini terus berlanjut tanpa hambatan. 



Penegakan hukum yang seharusnya mampu menangkap alat berat yang digunakan oleh mafia galian C terlihat tidak efektif. Lahan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi.



Ironisnya, pihak pengamanan PTPN 1 Regional 1 seakan merestui kegiatan ilegal ini tanpa ada tindakan tegas. Jarak lokasi kegiatan galian C ilegal yang hanya sekitar 10 kilometer dari kantor pengamanan Aset PTPN ini seharusnya tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran di PTPN 1 Regional 1.



Puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik setiap hari dengan terang-terangan mengeruk material tanah di lahan negara di Gg Rambutan, Jalan Mahoni, yang masih berstatus HGU aktif No.104, Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal berlangsung tanpa hambatan.



Menurut warga sekitar Jalan Mahoni mengatakan, bg galian C ini asal di tindak sama Papam PTPN 1 mereka satu hari berhenti dan kelang dua hari mereka kembali beroperasi bg," Selain itu kami juga takut titi jembatan jalan rambutan yang selalu kami lewati bisa roboh dan rusak akibat lalu lalang dump truck muatan ratusan tonase, "ucap warga sekitar. 



Diharapkan kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang, Kodam 1 Bukit Barisan, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menutup dan menangkap mafia galian C ilegal beserta alat kerjanya, termasuk excavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal ini.



Maraknya aktivitas galian C ilegal di Deli Serdang mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini. Kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara materiil tetapi juga merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Sudah saatnya pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.



(Team

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)