Proyek Pembangunan Gudang Milik PT. Djarum, Diduga Pakai Tanah Timbun Galian C Ilegal

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| 15 November 2024 – Setelah sempat berhenti, proyek pembangunan gudang milik perusahaan swasta diduga milik PT Djarum yang di kerjakan oleh PT. Alkon yang ada di dusun 1 Jalan Arteri Tanjung Morawa, menuju bandara KNIA, kini kembali beroperasi diduga penimbunan proyek tersebut menggunakan tanah timbun dari galian C ilegal, aktifitas penimbunan ini juga sangat meresahkan warga penguna jalan yang melintas. 



Pasalnya, diduga puluhan dump truck pengangkut material tanah galian C ilegal terlihat lalu-lalang dan menyebabkan jalan berdebu hingga mengakibatkan pengendara jalan, Khususnya Roda dua harus extra hati-hati.



Debu dari puluhan dump truck tersebut tampak berterbangan dan mengakibatkan pengendara di Jalan menuju Bandara Kualanamu mengalami iritasi mata dan sulit untuk bernafas, Dan disaat musim hujan seluruh jalan berlumpur akibat tanah timbun yang berserakan dijalan sehingga sangat mengganggu pengendara yang akan menuju Bandara kualanamu. 



Tak hanya itu, proyek penimbunan tersebut diduga merubah alih fungsi lahan dari persawahan menjadi gudang. Bahkan, lahan itu diduga masih milik PTPN 1 karena masih satu hamparan dengan lahan perumahan Citraland yang memiliki izin HGB dari PTPN 1.



Salah seorang warga sekitar berinisial "IN" mengaku proyek itu menimbulkan banyak debu dan Sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas. 



Lanjutnya, Akibat seringnya Truk yang melintas hingga menimbulkan debu kepermukiman masyarakat yang ada di sekitar proyek tersebut, Inilah yang membuat kami resah, diduga di backup oleh Oknum Anggota Marinir yang berinisial "SO" jadi percuma di beritakan bang" Ucapnya ketika diwawancara awak media. 



Perlu kita ketahui, Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.



Terpisah, pengawas proyek tersebut diduga merupakan oknum anggota Marinir disebut-sebut berinisial "SO" ketika dikonfirmasi awak media faktainews prihal aktivitas proyek yang meresahkan para pengguna jalan. 



Namun sangat di sayang kan pengawas proyek tersebut Tidak Menjawab



Belum diketahui pasti apakah keberadaan Oknum Anggota TNI-AL berinisial "SO" di lokasi proyek PT Djarum tersebut telah mendapat Izin resmi dari pimpinan tertinggi. 



Diharapkan kepada Polda Sumatra Utara, Polresta Deliserdang, Satpol PP Deliserdang, dan Pemerintah dinas terkait Kabupaten Deliserdang agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat penguna jalan saat hendak melintas.



(Team

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)