Deli Serdang, Faktainews.com | Meskipun terus diberitakan dan mendapat sorotan, Aktivitas perjudian Tembak ikan di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang masih terus berlangsung dengan cara terang terangan tanpa adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Mesin judi bermerek "H" ini telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan tanpa gangguan, Diduga sudah mendapat restu dari aparat penegak hukum setempat.
Salah seorang warga berinisial "A" mengatakan kepada awak media, setiap hari warga dari luar Kecamatan Patumbak datang ke lokasi judi, sehingga menggangu ketenangan warga."ujarnya.
Lanjutnya, Kegiatan judi seperti ini sangat meresahkan. Kami berharap Polisi bertindak cepat sebelum semakin banyak warga yang terpengaruh, "ucapnya.
Di Kecamatan Patumbak, beberapa lokasi yang disebut sebagai tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan antara lain :
– Warung Ijo, Jalan Nusa Indah Pasar 12.
– Rumah Puput jalan balai desa pasar 12 kecamatan Patumbak.
– Gg Jore Desa Patumbak Kampung.
Salah seorang berinisial "A", Warga Patumbak, juga mengungkapkan kekhawatirannya atas keberadaan mesin judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak.
“Ini sangat disayangkan. Tempat-tempat tersebut sangat dekat dengan pemukiman dan mempengaruhi masyarakat warga sekitar.
Mirisnya lagi, lokasi aktifitas perjudian ini sangat dekat dengan Markas Kepolisian Sumatera Utara sehingga dapat membuat semakin buruknya citra Kepolisian dimata masyarakat.
Terpisahnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan Ketika di konfirmasi oleh awak media Faktainews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (16/11/24). Perihal maraknya aktivitas Perjudian Tembak ikan di wilayah hukumnya.
"Namun sangat disayangkan Kapolrestabes Medan Tidak menjawab hasil konfirmasi awak media Faktainews.com prihal maraknya aktivitas Perjudian Tembak ikan di wilayah hukumnya sehingga berita ini dipublikasikan.
(Team)