Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Nakal

Redaksi
By -
0



Foto : Terciduk, saat melakukan pengisian BBM bersubsidi ke jerigen. 

Deli Serdang, Faktainews.com
| Penyelewengan Solar Subsidi Kembali Terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pertamina, bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Termasuk BBM Bersubsidi jenis solar dan pertalite kepada konsumen yang menggunakan jerigen. 



Akan tetapi, beda halnya dengan salah satu SPBU No 14203175 yang berlokasi di Lubuk Pakam sekitar rumah sakit patar asih Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara masih melayani pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite dengan menggunakan jerigen serta mobil pick up yang sudah di modifikasi. jum'at (8/11/2024).



Menurut keterangan warga masyarakat sekitar, kepada awak media Faktainews kegiatan penjualan minyak BBM bersubsidi di SPBU 14203175 sudah cukup lama, mereka melakukan kegiatan itu di malam dan pagi hari. 



Lanjut nya, pengambilan minyak bersubsidi jenis solar dan pertalite, mereka lakukan ketika SPBU mau tutup pukul 22:00 Wib malam, dengan modus lampu di matikan disitulah para pelangsir dan mobil pick up yang sudah di modifikasi, dengan mengisi penuh minyak BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite. 


Foto : antrian para pelangsir yang hendak mengisi bahan bakar BBM bersubsidi. 



Selain itu mereka juga melakukan penjualan di pagi hari sekitar pukul 06:00 Wib hingga pukul 09:00 Wib. Dan diduga setiap pembelian per jerigennya di kenakan biaya sebesar Rp10.000 per jerigen bagi para pelangsir. "Ucap nya.


Foto : Diduga petugas sedang mengisi solar ke drum yang dimodifikasi dalam mobil pick up. 

Untuk itu apa yang dilakukan pihak Oknum petugas (SPBU) yang sudah menyalahgunakan (BBM) bersubsidi, itu sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan bumi. Dan para pelaku dapat di ancam dengan dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.



Di mohon kepada Kepolisian dan Pihak Pertamina untuk menutup aktivitas kegiatan penjualan BBM bersubsidi ke jerigen yang di duga telah dilanggar pihak SPBU Pakam PT.Bintang Surya Bhumi No. 14203175 Karena diduga kuat aktivitas ini sudah berlangsung lama, Sesuai informasi yang didapat dari masyarakat sekitar.



(Team

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)