Deli Serdang, Faktainews.com | 11 November 2024 – Sampai saat ini salah satu SPBU Pakam PT. Bintang Surya Bhumi No 14203175 yang berada di Jln Pasar Sore, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang masih melayani pembelian BBM jenis solar dan pertalite diduga petugas SPBU kerja sama dengan mafia minyak BBM Subsidi berinisial "DA".
Pasalnya, terlihat setiap malam hari di SPBU dengan nomor 14.203.175 secara terang terangan menjual jenis solar dan pertalite subsidi kepada mafia minyak.
Dari pantauan awak media, terlihat para pelangsir membawa puluhan jerigen plastik yang berukuran besar sedang, antri untuk di isi BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
Selain itu diduga terlihat tampak mobil pick up yang sedang mengisi BBM jenis solar yang sudah di modifikasi.
Menurut keterangan warga masyarakat sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya, kepada awak media faktainews, kegiatan penjualan minyak BBM bersubsidi di SPBU 14203175 sudah cukup lama, mereka melakukan kegiatan itu di malam dan pagi hari, diduga ada yang membackup di SPBU tersebut, makanya aman aman aja. "Ucapnya.
Lanjutnya, pengambilan minyak BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite mereka lakukan ketika SPBU mau tutup pukul 22 : 00 Wib malam, dengan modus lampu di matikan disitulah para pelangsir dan mobil pick up yang sudah di modifikasi mengisi penuh BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
Selain malam hari, mereka juga melakukan penjualan di pagi hari sekitar pukul 06:00 Wib hingga pukul 09:00 Wib. Dan diduga setiap pembelian per jerigennya di kenakan biaya sebesar Rp10.000 per jerigen bagi para pelangsir. "Ungkap nya.
Setelah mendengar informasi dari warga masyarakat sekitar, lantas awak media faktainews mencoba konfirmasi awak media berinisial "DA" terkait penjualan BBM jenis solar dan pertalite lalu ia mengatakan, jangan di beritakan SPBU itu bg, aku ngambil minyak solar di SPBU itu, cuma dua mobil ku ngambil minyak di SPBU itu, aku sudah setor ke Polres itu bg, "Ucapnya.
Untuk itu apa yang dilakukan pihak Oknum petugas (SPBU) yang sudah menyalahgunakan (BBM) bersubsidi, itu sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan bumi. Dan para pelaku dapat di ancam dengan dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Di mohon kepada Kepolisian dan Pihak Pertamina (Persero) untuk menangkap mafia yang berinisial "DA" yang terlibat penjualan BBM bersubsidi dan agar menutup aktivitas kegiatan penjualan BBM bersubsidi ke jerigen yang di duga telah dilanggar pihak SPBU Pakam PT.Bintang Surya Bhumi No. 14 03175 Karena diduga kuat aktivitas ini sudah berlangsung lama, Sesuai informasi yang didapat dari masyarakat sekitar. dan diduga petugas SPBU kerja sama dengan mafia minyak BBM Subsidi.
(Team)