Pembangunan Proyek, Resahkan Pengguna Jalan

Redaksi
By -
0

 


Deli Serdang, Faktainews.com
| Proyek pembangunan gudang milik perusahaan swasta diduga disebut milik PT Djarum yang di kerjakan oleh PT. Alkon yang ada di dusun 1 Jalan Arteri Tanjung Morawa, menuju bandara KNIA di Kabupaten Deliserdang diduga pakai tanah timbun ilegal dan meresahkan warga penguna jalan serta masyarakat sekitar.



Pasalnya, diduga puluhan dump truck pengangkut material tanah galian C ilegal, terlihat lalu-lalang dan menyebabkan jalan berdebu hingga mengakibatkan pengendara jalan, Khususnya Roda dua harus extra hati-hati.



Debu dari puluhan dump truck tersebut tampak berterbangan dan mengakibatkan pengendara di Jalan menuju Bandara Kualanamu mengalami iritasi mata dan sulit untuk bernafas.



Menurut salah seorang warga sekitar berinisial "IN" mengaku proyek itu menimbulkan banyak debu dan merusak pernapasan. Dan diduga di backup oleh Oknum Anggota Marinir yang berinisial "SO" jadi percuma di beritakan bang"ucap nya. 



Lanjutnya, kalau sudah melintas truk pengangkut tanah timbun tersebut. Tanahnya berjatuhan, debu bermunculan dan berterbangan ke rumah warga sekitar, Inilah yang membuat kami resah," ungkapnya ketika diwawancara awak media, Senin (11/11/24) siang.



Perlu kita ketahui bersama, Di pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.



Diharapkan kepada Polresta Deliserdang, Satpol PP Deliserdang, serta Pihak Kecamatan dan Pemerintah dinas terkait Kabupaten Deliserdang untuk menindaklanjuti keluhan warga masyarakat sekitar.



(Team

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)