Deli Serdang, Faktainews.com | 18 November 2024 – Aktivitas perjudian Tembak ikan di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Mesin judi bermerek "HO" yang Diduga di kelola seorang pria warga keturunan Tionghoa ini telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan tanpa gangguan, Diduga sudah mendapat restu dari aparat penegak hukum setempat.
Salah seorang warga berinisial "A" mengatakan kepada awak media, setiap hari warga dari luar Kecamatan Patumbak datang ke lokasi judi, sehingga menggangu ketenangan warga sekitar."Ujarnya.
Lanjutnya, Kegiatan judi seperti ini sangat meresahkan. kami berharap Polisi segera bertindak cepat, agar menutup aktivitas perjudian Tembak ikan ini sebelum semakin banyak warga yang terpengaruh,"Ucapnya.
Di Kecamatan Patumbak, beberapa lokasi yang disebut sebagai tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan antara lain :
– Warung Ijo, Jalan Nusa Indah Pasar 12.
– Rumah Puput jalan balai desa pasar 12 kecamatan Patumbak.
– Gg Jore Desa Patumbak Kampung.
Mirisnya lagi, lokasi aktifitas perjudian ini sangat dekat dengan Markas Kepolisian Sumatera Utara sehingga dapat membuat semakin buruknya citra Kepolisian dimata masyarakat.
Perlu diingat, Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto mengatakan kepada para awak media di acara Rapat kerja Bersama DPR RI di senayan (12/6/2024) menegaskan akan menindak segala bentuk perjudian.
“Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi ofline dan judi online, akan kita hukum”.Ucapnya.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online dan judi ofline.
“Oknum yang terlibat dan menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.” Ucapnya.
Terkait maraknya mesin judi tembak ikan di Wilayah hukum Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan awak media mencoba konfirmasi kembali melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (18/11/24).
Namun sangat di sayangkan Kapolrestabes Medan masih Tidak menjawab/ Bungkam..
Selanjutnya awak media juga konfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama K Purba, terkait maraknya aktivitas perjudian tembak ikan di Kecamatan Patumbak.
Namun sangat disayangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan juga Tidak menjawab/ Bungkam..
Warga berharap kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Pangdam 1 Bukit Barisan dan Polrestabes Medan, agar dapat memberantas perjudian di wilayah hukumnya, serta menjalankan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI untuk menegakkan hukum terkait kegiatan Perjudian termasuk wilayah hukumnya.
Bersambung..!!