Maraknya Galian C Ilegal Diduga Dapat Restu Dari Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| 5 November 2024 – Sampai saat ini maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal masih terus berlangsung di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, menunjukkan lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut. Di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif No.94, Kebun Limau Mungkur yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 1, kegiatan tambang ilegal ini berlangsung tanpa hambatan, mengundang tanya terkait ketegasan aparat penegak hukum.



Alih-alih tindakan tegas, pihak keamanan setempat tampak berdiam diri seolah tak mampu menghadapi mafia galian C yang semakin berani.



Puluhan hingga ratusan dump truck keluar-masuk setiap hari, mengeruk lahan negara secara terang-terangan di kawasan tersebut, terlihat tiga unit ekskavator aktif yang dioperasikan oleh pihak berinisial "LN." Penambangan ilegal juga berlangsung di Dusun 3 Senembah, Desa Limau Mungkur, wilayah pantai pasir yang dikenal sebagai salah satu area rawan perusakan lingkungan.



Mirisnya, PTPN 1 Regional 1 yang seharusnya melindungi lahan negara justru terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini. Lemahnya pengawasan serta tindakan tegas dari pihak keamanan seolah menjadi restu tak langsung bagi para pelaku penambangan liar untuk terus beroperasi.



Meski ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan di lokasi untuk menjaga area, nyatanya mereka terlihat tak mampu menindak aktivitas ilegal ini. Para mafia galian C bebas mengeruk lahan tanpa kendala, menciptakan kerusakan lingkungan yang mengancam keseimbangan ekosistem setempat. Masyarakat sekitar mengungkapkan keprihatinan mereka, karena lahan yang seharusnya dilestarikan untuk kepentingan publik kini justru dikuasai pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.



Penambangan galian C tanpa izin resmi jelas merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, dalam Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.



Warga masyarakat dan aktivis lingkungan setempat mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan dalang aktivitas penambangan ilegal tersebut. Mereka berharap pihak Polda Sumatra Utara, Pangdam I Bukit Barisan, serta Polresta Deli Serdang dapat bertindak tegas untuk menghentikan perusakan alam ini.



Terpisahnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK. Ketika di konfirmasi oleh awak media faktainews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (5/11/24) Siang. Prihal maraknya galian C ilegal yang ada di STM Hilir Dusun 3 Senembah, Desa Limau Mungkur, Wilayah Pantai Pasir. 



"Namun sangat disayang kan kapolresta Deli Serdang Tidak menjawab hasil konfirmasi awak media faktainews.com prihal marak nya aktivitas galian C ilegal sehingga berita ini dipublikasikan.



(Team

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)