Deli Serdang, Faktainews.com | 30 November 2024 – Aktivitas galian C secara manual yang berada di Jalan Sumber Sejarah, Gg Wakap Desa Bangun Sari Baru diduga pengelola nya inisial "G" bebas beroperasi setiap hari di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dan tak tersentuh hukum.
Hilir mudik Mobil Pick Up Carry setiap hari dengan nomor Polisi BK 8164 DC dengan cara terang-terangan mengeruk material tanah, sudah hampir kurang lebih satu setengah hektare lahan milik masyarakat kelompok tani sumber jaya dengan menggunakan cankul dan sekop nya.
Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum hingga membuat aktivitas galian C ilegal secara manual kini bebas beraksi tanpa adanya hambatan.
Menurut salah seorang warga sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa galian C ilegal tersebut sudah lama beroperasi diduga disudah hampir satu tahun lebih kegiatan galian C ilegal tersebut beroperasi, dan ini sudah bukan rahasia umum lagi, "Ujarnya.
Lanjut warga, lihat saja bg, lahan yang di keruk sudah hampir satu setengah hektare dengan menggunakan Mobil Pick Up Cerry bernomor Polisi BK 8164 DC terus bolak-balik kelokasi tambang galian C, untuk mengambil material tanah dengan cara terang-terangan, hingga merusak tanaman masyarakat kelompok tani sumber jaya "Ungkap warga.
Aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan oleh mafia galian C ini, membuat masyarakat kelompok tani sumber jaya merasa dirugikan secara materiil, hingga membuat tanaman tersebut menjadi rusak, dan ini mencerminkan betapa lemahnya penegakan hukum di sektor ini.
Perlu kita ketahui penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang Serta Pemerintah Dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas, untuk menghentikan dan menangkap praktik kegiatan ilegal tersebut.
(Team)