Deli Serdang, Faktainews.com | 1 November 2024 – Pengawasan hukum yang lemah di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, membuat para mafia galian C ilegal semakin merajalela. Di lahan HGU Aktif No.94, Kebun Limau Mungkur milik PTPN 1 Regional 1, kegiatan penambangan ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan, mengundang tanya terkait ketegasan aparat penegak hukum.
Puluhan hingga ratusan dump truck keluar masuk setiap hari mengeruk lahan negara secara terang-terangan di ketahui di kawasan tersebut terlihat tiga unit ekskavator aktif yang dioperasikan oleh pihak inisial "LN" Penambangan ilegal juga berlangsung di Dusun 3 Senembah, Desa Limau Mungkur, wilayah pantai pasir yang dikenal sebagai salah satu area rawan perusakan lingkungan.
Mirisnya, PTPN 1 Regional 1 yang seharusnya melindungi lahan negara justru terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini. Lemahnya pengawasan serta tindakan tegas dari pihak keamanan seolah menjadi restu tak langsung bagi para pelaku penambangan liar untuk terus beroperasi.
Meski ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan di lokasi untuk menjaga area, nyatanya mereka terlihat tak mampu menindak aktivitas ilegal ini. Para mafia galian C bebas mengeruk lahan tanpa kendala, menciptakan kerusakan lingkungan yang mengancam keseimbangan ekosistem setempat. Masyarakat sekitar mengungkapkan keprihatinan mereka, karena lahan yang seharusnya dilestarikan untuk kepentingan publik kini justru dikuasai pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Penambangan galian C tanpa izin resmi jelas merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, dalam Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
Warga masyarakat dan aktivis lingkungan setempat mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan dalang aktivitas penambangan ilegal tersebut. Mereka berharap pihak Polda Sumatra Utara, Pangdam I Bukit Barisan, serta Polresta Deli Serdang dapat bertindak tegas untuk menghentikan perusakan alam ini.
Selain itu, masyarakat menuntut Pemerintah Dinas terkait untuk segera turun tangan, melindungi lingkungan dan menghentikan mafia galian C yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Bersambung..!!