Deli Serdang, Faktainews.com | Aktivitas perjudian Tembak ikan di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang semakin terang terangan dan meresahkan warga. Buktinya, mesin judi Tembak Ikan bermerek "H" telah beroperasi selama ini tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Mesin judi bermerek "H" ini telah beroperasi selama lebih kurang empat bulan tanpa gangguan, Diduga sudah mendapat restu dari aparat penegak hukum setempat.
Salah seorang warga berinisial "A" mengatakan kepada awak media, setiap hari warga dari luar Kecamatan Patumbak datang ke lokasi judi, sehingga menggangu ketenangan warga."ujarnya.
Lanjutnya, Kegiatan judi seperti ini sangat meresahkan. Kami berharap polisi bertindak cepat sebelum semakin banyak warga yang terpengaruh,” ucapnya, jum'at (15/11/24).
Di Kecamatan Patumbak, beberapa lokasi yang disebut sebagai tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan antara lain :
– Warung Ijo, Jalan Nusa Indah Pasar 12.
– Rumah Puput jalan balai desa pasar 12 Kecamatan Patumbak.
– Gg Jore Desa Patumbak Kampung.
Salah seorang berinisial "A", Warga patumbak, juga mengungkapkan kekhawatirannya atas keberadaan mesin judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak.
“Ini sangat disayangkan. Tempat-tempat tersebut sangat dekat dengan pemukiman dan mempengaruhi masyarakat warga sekitar.
Mirisnya lagi, lokasi aktifitas perjudian ini sangat dekat dengan Markas Kepolisian Sumatera Utara sehingga dapat membuat semakin buruknya citra Kepolisian dimata masyarakat.
Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, Polda Sumatra Utara, Polrestabes Medan dan Polsek setempat agar dapat segera menindak lanjuti maraknya penyakit masyarakat ini.
(Team)