Foto : Diduga salah satu tempat judi tembak ikan yang disebut sebut warung ijo. |
Deli Serdang, Faktainews.com |20 November 2024 – Bisnis haram, perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, keberadaan judi tersebut turut meresahkan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan warga Patumbak yang resah dan sangat menyayangkan pembiaran aparat Kepolisian terhadap aktifitas judi yang terlihat bebasnya beroperasi permainan game ketangkasan berbau judi tersebut di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Mesin judi tembak ikan tersebut, Diduga dikelola seorang pria keturunan Tionghoa berinisial "HO", diketahui ia memiliki beberapa tempat lokasi tembak ikan diwilayah hukum Polrestabes Medan, namun anehnya pihak aparat kepolisian sepertinya tutup mata terkait hal tersebut.
Warga menyampaikan kekesalan mereka terhadap maraknya permainan judi jenis tembak ikan di wilayah hukum Polrestabes Medan yang dinilai tutup mata.
“Sepertinya di Kecamatan Patumbak ini bebas permainan judi tembak ikan, dengan maraknya permainan judi tersebut tingkat kriminalitas semakin tinggi,”cetus salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media Faktainews.com.
Lajutnya, Di Kecamatan Patumbak, beberapa lokasi yang disebut sebagai tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan antara lain :
– Warung Ijo, Jalan Nusa Indah Pasar 12.
– Rumah Puput jalan balai desa pasar 12 kecamatan Patumbak.
– Gg Jore Desa Patumbak Kampung.
Mirisnya lagi, lokasi aktifitas perjudian ini sangat dekat dengan Markas Kepolisian Sumatera Utara sehingga dapat membuat semakin buruknya citra Kepolisian dimata masyarakat."ujarnya.
Perlu di ketahui terkait Perjudian yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang RI No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 " Tahun Penjara.
Warga berharap kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Pangdam 1 Bukit Barisan dan Polrestabes Medan, agar dapat memberantas perjudian di wilayah hukumnya, serta menjalankan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI untuk menegakkan hukum terkait kegiatan Perjudian termasuk wilayah hukumnya.
(Team)