Deli Serdang, Faktainews.com | 21 November 2024 – Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14 203175 milik PT. Bintang Surya Bhumi yang berada di Jln Pasar Sore Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumatra utara, diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio solar kepada para mafia minyak.
Hal tersebut berawal dari keterangan masyarakat sekitaran SPBU, kegiatan penjualan minyak BBM bersubsidi di SPBU 14203175 sudah berlangsung cukup lama, mereka melakukan kegiatan itu di sore dan malam hari, saat itu saya sempat melihat adanya kegiatan pengisian BBM jenis bio solar yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Saya heran juga bang, masak ngisi minyaknya nggak siap- siap padahal udah lama, ternyata mobil tersebut mobil mafia minyak yang sudah di modifikasi, terang seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.
Mendengar hal tersebut awak media Faktainews mencoba menelusuri pernyataan dari salah seorang warga sekitar, dengan cara melakukan pemantauan di sekitar Areal Lokasi SPBU tersebut, "Ternyata Benar adanya, pada Rabu sore 20/11, salah satu Mobil Coldisel L300 bernomor polisi BK 8099 WR yang sedang mengantri untuk Mengisi BBM jenis solar, pada saat itu terlihat ada ke janggalan dalam melakukan pengisian BBM terhadap mobil Coldisel L300 tersebut.
Tampak Mobil Coldesil L30O bernomor polisi BK 8099 WR sedang melakukan Pengisian BBM tersebut memakan Waktu yang Cukup Lama Sampai Berjam Jam. Lantas Timbul kecurigaan, Setelah Di amati Lebih dekat Ternyata Mobil Coldisel L300 tersebut Telah di Modifikasi, dengan mengisi penuh minyak BBM bersubsidi jenis bio solar. diduga disinyalir Mobil L300 bernomor polisi BK 8099 WR tersebut di peruntukan sebagai Pengangkut BBM minyak bersubsidi jenis bio solar dari SPBU Nakal ini, Ternyata Mobil yang sudah dimodifikasi ini mampu memuat bahan bakar solar hingga mencapai 3 ton sekali pengisian.
Bahan bakar solar subsidi yang seharusnya diperuntuk kan untuk masyarakat ini diduga dijual oleh SPBU nakal ke mafia minyak ini dengan harga Rp. 7.300/ liter lalu solar subsidi ini akan dikirim ke industri dengan harga mencapai Rp 8.500 hingga Rp. 9.000 / liter nya.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila terbukti SPBU ini melakukan kerja sama dengan para mafia BBM maka penjual dan pembeli (pelangsir) terancam di jerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Para tersangka kasus penimbunan BBM subsidi di jerat dengan pasal 55 UU undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar
Di mohon kepada Kepolisian agar segera menangkap para mafia tersebut, dan menutup aktivitas kegiatan penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar ke mobil Coldisel bernomor BK 8099 WR yang di duga telah dilanggar pihak SPBU PT. Bintang Surya Bhumi No.14203175 Karena diduga kuat aktivitas ini sudah berlangsung lama, Sesuai informasi yang didapat dari masyarakat sekitar.
(Team)