Deli Serdang, Faktainews.com | Puluhan warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, kembali mendesak PT Sumatera Timberindo Industry (STI) untuk menghentikan operasionalnya.
Setelah melakukan aksi protes pada Rabu, 6 November, kini Sabtu warga kembali melakukan orasi dan mengungkapkan keresahan lebih lanjut terkait pencemaran udara, debu kayu, dan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik.
Warga merasa bahwa suara keras mesin dan asap dari pabrik telah menciptakan lingkungan yang tidak sehat.
Polusi udara dari asap, zat kimia, serta debu kayu yang masuk ke rumah mereka menjadi sumber ketidaknyamanan dan kekhawatiran, terutama bagi kesehatan anak-anak.
warga menjelaskan dampak nyata yang mereka rasakan diantaranya, Polusi udara, dimana Suara mesin yang beroperasi hingga larut malam mengganggu ketenangan warga. Dimana Anak-anak kesulitan belajar, dan warga yang bekerja siang hari tidak bisa beristirahat dengan tenang.
Selain itu ,warga juga mengeluhkan bau zat kimia yang mengganggu pernapasan.
Banyak warga yang terpaksa menutup pintu rapat-rapat untuk mencegah debu kayu masuk ke rumah, yang berdampak pada kenyamanan dan kesehatan mereka.
Salah Seorang warga, Kasrin Marbun, mengatakan bahwa rumah kontrakannya mengalami keretakan akibat getaran dari mesin boiler pabrik, sehingga ia harus melakukan perbaikan pada kerusakan tersebut.
Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Paian purba turut mendampingi warga dalam menuntut keadilan mengatakan, menyampaikan bahwa keluhan warga ini sesuai dengan hak perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, PT STI wajib menunjukkan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), IMB, dan izin lainnya sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Warga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan nyaman. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Paian Purba.
Untuk mencapai solusi, warga dan pihak PT STI, yang diwakili oleh Oluner dan Alex, berencana meninjau langsung rumah-rumah warga terdampak pada Senin, 11 November 2024. Paian Purba menegaskan akan hadir mendampingi warga, memastikan bahwa pihak perusahaan hadir dengan solusi konkret atas keluhan warga.
“Jika pihak PT STI tidak memenuhi janji atau tidak ada langkah konkret, warga berencana menuntut penghentian operasional mesin blower pabrik,” ujar Paian.
Setelah mediasi antara perwakilan warga, anggota DPRD Deli Serdang, dan pihak perusahaan di dalam area pabrik pada Sabtu, 9 November 2024, disepakati bahwa peninjauan langsung akan dilakukan ke rumah-rumah warga terdampak.
(Team)