APH Takluk Ditangan Mafia Galian C Ilegal

Redaksi
By -
0




Deli Serdang, Faktainews.com
| 6 November 2024 – Maraknya aktivitas penambangan galian c ilegal masih terus berlangsung di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara, menunjukkan lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut. Di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif No.94, Kebun Limau Mungkur yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 1, kegiatan tambang ilegal ini berlangsung tanpa hambatan, mengundang tanya terkait ketegasan aparat penegak hukum.



Puluhan hingga ratusan dump truck keluar-masuk setiap hari, mengeruk lahan negara secara terang-terangan di kawasan tersebut, terlihat tiga unit ekskavator aktif yang dioperasikan oleh pihak berinisial "LN." Penambangan ilegal juga berlangsung di Dusun 3 Senembah, Desa Limau Mungkur, wilayah pantai pasir yang dikenal sebagai salah satu area rawan perusakan lingkungan. 



Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum hingga membuat aktivitas galian c ilegal bebas beraksi tanpa adanya hambatan.



Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah tak berdaya ingin menghentikan kegiatan ilegal ini. 



Menurut salah seorang warga sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa galian c ilegal tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi sangat meresahkan warga, khususnya warga masyarakat yang bermukim di wilayah kecamatan STM Hilir, "Sudah bukan rahasia umum lagi, "Ujarnya.



Lanjut warga, puluhan hinga ratusan dum truck galian c, bolak-balik kelokasi tambang galian c untuk mengambil material, hingga menyebabkan jalan menjadi rusak, abu berserakan membuat polusi, bagi warga yang hendak melintasi jalan tersebut, akibat tonase yang diduga juga berlebihan."Ungkap warga. 



Aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian c di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini.



Perlu kita ketahui penambangan galian c tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).



Dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 miliar.



Terpisahnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqy Akbar, Ketika di konfirmasi oleh awak media faktainews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (6/11/24) Siang. Prihal maraknya galian c ilegal yang ada di STM Hilir Dusun 3 Senembah, Desa Limau Mungkur, wilayah pantai pasir. 



"Namun sangat disayangkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqy Akbar, "Tidak menjawab" hasil konfirmasi awak media faktainews.com prihal marak nya aktivitas galian c ilegal sehingga berita ini dipublikasikan. 



Warga masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum Polda Sumatra Utara, Pangdam 1 Bukit Barisan, Polresta Deli Serdang Serta Pemerintah Dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas, untuk menghentikan dan menangkap mafia pelaku galian c ilegal tersebut.



Bersambung..!! 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)