Foto : Aksi protes warga dengan pihak PT. Hutama Karya Infrastruktur. |
Langkat, Faktainews.com | Puluhan warga di Kabupaten Langkat ngamuk, meski lahan perkebunan sawitnya belum diganti rugi namun telah dilakukan pembangunan jalan tol.
Kejadian ini terjadi di Dusun III Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Diketahui, wilayah ini sedang dilakuakan pembanguan proyek jalan tol trans Sumatera jalur Binjai - Langsa sepanjang lebih kurang 20 KM.
Foto : Pemilik lahan Jatiaman Sianturi dan istri. |
Salah satu pemilik lahan Jatiaman Sianturi mengatakan, "hingga saat ini tanah kami yang terkena jalur pembangunan jalan tol belum juga di ganti rugi. "Ucapnya pada Jum'at 04/10/2024.
Mirisnya lagi, hingga terealisasi pembangunan jalan tol ini kami tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran lahan dan ganti rugi pohon sawit yang menjadi mata pencaharian kami. "Ucap Jatiaman.
Jatiaman menambahkan, Ada sekitar 2,8 hektar lahan perkebunan sawit kami yang dirusak dan di ambil paksa untuk pembangunan jalan tol ini.
Kami memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto agar mengusut proses ganti rugi lahan kami, kami menduga ada mafia tanah disini. "Ujar Jatiaman.
pada jum'at sore semalam kemarahan warga tak terbendung lagi, mereka ngamuk dan merusak tenda bertuliskan Pt. Hutama Karya Infrastruktur.
Pihak kepolisian yang tiba dilokasi pun turut meredam aksi warga, dilokasi Kapolsek Gebang AKP Abed Nebo, SH, MH mengatakan, "kami mendapat informasi ada beberapa warga yang masalah ganti rugi kepemilikan lahannya belum terealisasi, mungkin terkendala administrasi sehingga belum dilakukan pembayaran oleh pihak BPN. "Ucap Abed.
Abed juga menambahkan, tujuannya datang kelokasi ini guna menjaga stabilitas dan situasi kamtibmas. Jangan sampai timbul hal-hal yang dapat melanggar hukum.
Walau tidak mendapat titik terang prihal ganti rugi lahan, namun protes warga mendapat respon dari pihak Pt. Hutama Karya Infrastruktur, pengerjaan jalan tol di hentikan dan warga pun memasang palang pembatas dilokasi lahan miliknya yang belum di ganti rugi.
(Team)