Lahan HGU Aktif No. 94 PTPN 1 Regional 1 Porak Poranda Ditangan Mafia Galian C Ilegal

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Meski PTPN 2 telah berubah menjadi PTPN 1 Regional 1 dengan tujuan ingin meningkatkan kinerja dan pengelolaan aset negara, namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas galian C ilegal di lahan HGU Aktif No.94 Kebun Limau Mungkur milik PTPN 1 Regional 1. tidak pernah tersentuh hukum. 



Puluhan hingga ratusan dump truck setiap hari dengan terang-terangan mengeruk lahan negara yang berlokasi di unjung kampung Dusun 1 Corcoran Tungkusan Desa Tandukan Raga yang terdapat 3 unit excavator dan Desa Limau Mungkur Dusun 3 Senembah kawasan pantai pasir yang juga mengoperasikan 3 unit excavator nya di ketahui pengelolaan nya inisial "MS" dan "LN" Setiap harinya bebas beroperasi di Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang semakin marak dan semakin menjadi - jadi. Rabu (30/10/24). 



Lahan seharusnya di jaga dan di manfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi. 



Ironisnya, pihak pengamanan PTPN 1 Regional 1 seakan merestui kegiatan ilegal ini tanpa adanya tindakan tegas.



Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal berlangsung tanpa hambatan.



Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah tak berdaya menghentikan kegiatan ilegal ini. Meskipun ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan untuk menjaga area tersebut, mereka tampak tidak mampu menghadapi sepak terjang para mafia galian C.



Perlu kita ketahui penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).



Dalam pasal 158 undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 milyar. 



Warga masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum Polda Sumatra Utara, Pangdam 1 Bukit Barisan, Polresta Deli Serdang Serta Pemerintah Dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas, untuk menghentikan dan menangkap mafia pelaku galian C ilegal tersebut, kedua orang yang jelas menjadi dalang atas rusaknya alam.


(Team

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)