Medan, Faktainews.com | Proyek bangunan perumahan Bima Dyandra yang pengerjaannya sudah hampir rampung 75% yang berlokasi di jalan Bunga Ester Pasar 6 Medan, Kecamatan Medan Selayang, Kelurahan Selang Dua, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Berdasarkan pantuan awak media faktainews dilapangan diduga kuat adanya pelanggaran pada proyek perumahan yang berlangsung beberapa unit itu, terlihat tanpa adanya plank ijin PBG, yang seharusnya deploper diduga bernama "Heru" memasang plank ijin PBG di depan proyek pembangunan perumahan tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bangunan perumahan bima dyandra yang sudah berlangsung beberapa unit tersebut diduga kuat tanpa adnya ijin PBG, "Ucapnya.
Lanjut warga, namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari dinas perkim kota medan, dan dinas terkait. belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut." Ungkapnya
Menanggapi adanya bangunan peroyek bangunan perumahan bima dyandra yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya, yang seharusnya proyek pembangunan tersebut wajib di tertibkan.
Padahal, salah satu retribusi dari PBG ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan Kota Medan.
Perlu kita ketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Dinas Perkim Kota Medan dan Dinas terkait, agar memberi tindakan tegas kepada pihak Deploper yang diduga bernama "Heru" karena sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
(Jansen)