Deli Serdang, Faktainews.com | Warga Dusun 3 Desa Rugemuk Resah dan Mengeluhkan adanya Kandang Peternakan domba ( Kambing ) milik CV. Putra Jaya Farm di Dusun 3 Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Senen (13/10/2024).
Menurut informasi warga yang berinisial " J " Sejak berdirinya perternakan domba ( Kambing ) milik CV. Putra Jaya Farm dan diduga pengelola nya berinisial " A ", yang membangun peternakan di tengah permukiman warga. "Warga dusun 3 desa rugemuk beserta warga sekitar merasa terganggu. "Selain berisik, dan warga terpaksa harus "Membiasakan Diri Menghirup Bau, yang berasal dari kandang Kambing tersebut, hingga membuat dampak pencemaran lingkungan dan polusi udara ( Bau ) di desa kami. " Ucap " J "
Jangankan masyarakat sekitar sini yang sering merasakan bau, nya. Orang lain aja ketika lewat melintasi jalan tersebut, Sudah pasti ke bau'an, "Ujar "J ".
Hal inilah yang membuat kami merasa resah dan mengeluh melihat Pengusaha Peternak Kambing hanya memikirkan Keuntungan Pribadi tidak memikirkan kami masyarakat Dusun 3 Desa Rugemuk atas dampak polusi udara Peternakan domba ( Kambing ) miliknya tersebut.
Berdasarkan dari informasi Warga sekitar Usaha Peternakan domba ( Kambing ) tersebut sebagian besar diduga kuat tidak memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan izin lainnya, berupa RKL/ RPL maupun izin usaha lainnya.
Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1 menyebut sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.
Kami memohon dan berharap kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang maupun Pemerintah Dinas terkait agar memperhatikan dampak akibat adanya Peternakan domba ( Kambing ) di desa kami. "Ungkap warga sekitar.
(Team)