Foto : Pohon-pohon Mangrove yang telah di rusak dan di tebangi. |
Deli Serdang, Faktainews.com | Kelompok Pantai Remis yang berlokasi di Desa Rugemuk Dusun empat, yang selama ini berdiri dan mengelola hutan lindung (Mangrove), diduga menebang dan merusak hutan lindung yang di pelihara oleh negara. Selasa (22/10/2024) Deli Serdang Sumatra Utara.
Berdasar kan keterangan warga desa rugemuk dusun empat, yang berinisial "M" mengatakan kepada awak media, menurut "M" hutan yang di kelola oleh kelompok pantai remis, di rusak dan ditebangi pohon-pohon yang ada di pinggiran pesisir pantai dan membangun pondok-pondok kecil untuk di jadi kan objek pariwisata dan menjadi bisnis pribadi oleh kelompok pantai remis, Ucap "M".
Lanjutnya, Pengrusakan dan penebangan pohon-pohon Mangrove, yang ada di pinggiran pesisir pantai masyarakat dusun empat desa rugemuk sudah banyak yang melarang, namun pihak pengelola pantai remis tidak menghiraukan omongan warga yang melarang nya, mereka terus menebang pohon yang dilarang oleh dinas Kehutanan. Ungkap "M".
Menurut pantauan awak media Faktainews.com akibat penebangan pohon Mangrove itu, banyak sekali dampak terjadinya tanah yang longsor, tanah yang berada di pesisir pantai dan menyebabkan terjadi nya abrasi di pemukiman hutan lindung.
Masyarakat Desa Rugemuk dari dusun satu sampai dusun empat, memintak dan memohon Kepada Pemerintahan Dinas Kehutanan, agar menindak tegas Kelompok Pantai Remis, karena sudah melanggar pasal 83 ayat 1 huruf (B) undang undang nor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 100 Milyar.
(Jansen)