Deli Serdang, Faktainews.com | Lokasi Galian C ilegal, yang masing-masing berlokasi di Ujung kampung Dusun 1 Corcoran Tungkusan Desa Tadukan Raga yang terdapat 3 unit escavator, dan Desa Limau Mungkur Dusun 3 Senembah Kawasan Pantai Pasir yang juga mengoperasikan 3 unit escavator nya diketahui pengelolanya inisial "MS" dan "LN" Setiap harinya bebas beroperasi di Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang tanpa tersentuh hukum.
Galian c ilegal yang disebut sudah bertahun-tahun beroperasi sangat meresahkan warga, khususnya warga masyarakat yang bermukim di wilayah Kecamatan STM Hilir.
Sebab, pengangkutan hasil tanah galian diangkut bermuatan berton - ton dengan menggunakan kendaraan dump truck beroperasi dari pagi hingga petang dimana akibat aktifitas ini menyebabkan jalan licin dan jalan berdebu sehingga membuat para pengguna jalan sangat terganggu.
Selain kerusakan jalan akibat truck-truck pengangkut material tanah galian C illegal tersebut, akan juga mengakibatkan bencana alam seperti longsor dan banjir besar akan menjadi “hadiah” bagi warga masyarakat desa limau mungkur di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera utara.
Warga Masyarakat Kecamatan STM Hilir mengatakan kepada awak media Faktainews.com bahwa mafia tanah galian c ilegal ini berperan penting dalam merusak lingkungan karena mereka mempunyai dana cukup besar dan alat alat yang lengkap dalam melakukan penggalian yang setiap hari bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara dan Polresta Deliserdang.
“Maraknya galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang membuat kami masyarakat tidak tahu lagi harus mengadu kemana, karena masyarakat sudah berkali-kali membuat pengaduan laporan khususnya kepihak Polda Sumut terutama kepada Direktur Kriminal Khusus. Tetapi sepertinya laporan tersebut dianggap angin lalu oleh pihak kepolisian daerah Sumut tersebut,”ujar warga sekitar yang tidak mau namanya disebutkan. Senin (28/10/2024).
Warga masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, khusus bapak Kapolda Sumatra Utara, Pangdam 1 Bukit Barisan, Kapolresta Deli Serdang Serta Pemerintah Dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas, untuk menghentikan dan menangkap mafia pelaku galian c ilegal tersebut, kedua orang yang jelas menjadi dalang atas rusaknya alam.
(Team)