Alih Fungsi Hutan Lindung, Warga Masyarakat Nantikan Ketegasan Camat Pantai Labu

Redaksi
By -
0

Deli Serdang, Faktainews.com | Warga masyarakat menantikan ketegasan Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution S.STP, MAP, "Semenjak berdirinya Objek wisata pantai remis, banyak hutan lindung (mangrove) yang pada hilang beralih fungsi menjadi objek wisata, hal inilah yang di khawatirkan oleh warga setempat ketika banjir rob datang, tepat nya di Dusun 4 Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara. Senen (28/10/24).



Disisilain beberapa kepala dusun mengatakan kepada awak media "Sungguh miris bg, melihat Kelompok Pantai Remis ini, ketika orang lain merusak hutan mangrove ia melaporkan kepada pihak dinas Kehutanan, namun sebaliknya ketika Kelompok Pantai Remis merusak dan menebangi pohon-pohon hutan mangrove ini tampak seperti punya dia sendiri. "Ucap tegas kepala dusun.



Menurut salah seorang nelayan berinisial "U" juga mengatakan ia sudah hampir 25 tahun mencari ikan di pesisir pantai desa rugemuk, lalu ia mengatakan terasa banyak sekali sudah perubahan yang terjadi, banyak hutan mangrove yang hilang beralih fungsi menjadi objek wisata. "Kami khawatir akibat hilangnya hutan mangrove yang ada di pesisir pantai ini bisa terjadi bencana yang lebih besar, karena tidak ada lagi penahan Ombak disaat banjir rob datang." Ucap "U" salah seorang nelayan. 



Warga masyarakat Desa Rugemuk memintak dan memohon kepada aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintahan Dinas Kehutanan dan dinas terkait agar dapat menindak tegas Kelompok Pantai Remis. "karena sudah melanggar pasal 83 ayat 1 huruf (B) undang undang nor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 100 Milyar.



(Jansen

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)