Deli Serdang, Faktainews.com | Semenjak berdirinya Objek wisata Pantai Remis, banyak hutan lindung (Mangrove) yang pada hilang beralih fungsi menjadi Objek wisata, hal inilah yang di khawatirkan oleh warga setempat ketika banjir rob datang, tepat nya di Dusun empat Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara. Rabu (23/10/24).
Sementara ada beberapa kepala dusun mengatakan kepada awak media "Sungguh miris bg, melihat Kelompok Pantai Remis ini, ketika orang lain merusak hutan mangrove ia melaporkan kepada pihak dinas Kehutanan, namun sebaliknya ketika Kelompok Pantai Remis merusak dan menebangi pohon-pohon hutan mangrove, tampak seperti punya dia sendiri. "Ucap tegas kepala dusun.
Disisi lain salah seorang nelayan inisial "U" Juga mengatakan ia sudah hampir 25 tahun mencari ikan di pesisir pantai desa rugemuk. terasa banyak sekali perubahan yang terjadi, banyak hutan mangrove yang hilang beralih fungsi menjadi Objek wisata. "Dikhawatirkan akibat hilangnya hutan Mangrove yang ada di pesisir pantai, bisa terjadi bencana yang lebih besar, karena tidak ada lagi penahan Ombak disaat banjir rob datang." Ucap "U" salah seorang nelayan.
Masyarakat Desa Rugemuk memintak dan memohon Kepada Pemerintahan Dinas Kehutanan, agar menindak tegas Kelompok Pantai Remis, karena sudah melanggar pasal 83 ayat 1 huruf (B) undang undang nor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 100 Milyar.
Terpisahnya team awak media faktainews.com konfirmasi kepada Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution S.STP, MAP meminta tanggapan nya prihal hutan mangrove yang di alih fungsikan menjadi tempat Pariwisata melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 23 Oktober 24, mengatakan saya tidak senang hutan mangrove di alih fungsikan menjadi tempat pariwisata, "Saya akan laporkan kepada pihak yang terkait. "Tegas Ucap Camat pantai labu M. Faisal.
(Jansen)