Deli Serdang, Faktainews.com | Bertempat di BRI Unit Bangun Sari, terhadap pemberitaan pengaduan Nasabah atas nama Bapak Eka Muradi tersebut diatas, BRI Unit Bangun Sari yang diwakili oleh Branch Manager BRI Medan Sisingamangaraja Inoe Koerniawan menyatakan bahwa BRI Unit Bangun Sari tidak pernah melakukan pendebetan rekening Nasabah tanpa alasan yang tepat. Setiap transaksi yang dilakukan di BRI wajib sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.
Adapun pendebetan rekening Bapak Eka Muradi yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan total pendebetan sebesar Rp. 6.249.000.- dari rekening yang bersangkutan adalah untuk kepentingan pembayaran pinjaman atas nama Bapak Eka Muradi yang dicairkan di tahun 2012 silam. Hal ini telah dijelaskan dengan baik kepada Bapak Eka Muradi dan yang bersangkutan telah menerima penjelasan dari BRI Unit Bangun Sari.
Bank BRI menghargai setiap masukan, saran dan keluhan dari Nasabahnya, dan Bank BRI selalu berkomitment memberikan layanan yang terbaik kepada setiap Nasabahnya.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada nasabah yang bersangkutan. "BRI mengimbau nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam bertransaksi dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi serta data perbankan, seperti nomor Kartu Debit, Kode OTP, PIN, User ID, Password dan Kode CVV/CVC yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik rekening," ungkap Inoe. Kata Inoe bahwa BRI tidak pernah menanyakan hal-hal rahasia dan pribadi kepada nasabah.
"BRI berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya," kata Inoe singkat.
Reporter : Asmar beny.
Editor : Ambri.