SPBUN PT.ANGGITA No.18.205.026 Sudah Melayani Penjualan BBM Sesuai Prosedur

Redaksi
By -
0

 


Deli Serdang, Faktainews.com | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT. Anggita No.18.205.026 yang Berlokasi di Dusun III Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Membantah Pemberitaan beberapa Media Online yang Menuding SPBUN ini Sebagai Mafia Minyak, (14/09/2024). 



Berdasarkan keterangan Pengelola SPBUN PT. Anggita No. 18.205.026 ibu Nabila saat berbincang kepada awak media 14/09/2024 mengatakan Bahwasanya SPBUN ini menjual minyak subsidi kepada masyarakat sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas Perikanan dan Kelautan.



"Kami menjual minyak Subsidi kepada masyarakat itu sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas Perikanan dan Kelautan, mengapa ada yang mengatakan kami Sebagai Mafia Minyak.” Tegas Ibu Nabila.



Awak media juga sempat mewawancarai Warga Desa Bagan Serdang yang hendak Mengisi Bahan Bakar Di SPBUN ini 14/09/2024 Sebut saja UJ. UJ mengatakan selama berdiri nya SPBUN PT.ANGGITA ini, masyarakat desa bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu merasa senang dan Terbantu dikarenakan membeli minyak solar menjadi mudah dan tidak jauh dari rumah masyarakat.



“Kami masyarakat Bagan Serdang sangat Bersyukur karena adanya SPBUN ini, Selain tidak jauh dari rumah minyak solar pun tidak sulit untuk di dapat sehingga membantu sekali khusus nya pada profesi kami sebagai nelayan.” Ucap UJ. 



Lanjutnya” Bila ada yang mengatakan SPBUN ini Mafia minyak, kami sebagai masyarakat juga membantah, karena kami membeli solar itu sesuai dengan kebutuhan kami untuk kelaut dan di sertai surat rekomendasi dari dinas Kelautan dan Perikanan.”Ungkap nya


(Jansen) 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)