Deli Serdang, Faktainews.com | Penjabat (Pj) Bupati Deli serdang Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM mengikuti dua agenda Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Sumatra Utara. Senin 2 September 2024.
Rapat pertama beragendakan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Rancangan-Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) Tahun 2024 dan Rancangan APBD Tahun 2025.
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, H Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH dan dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, Pj Bupati menyampaikan, ada beberapa dasar hukum yang melandasi penyusunan R-PAPBD Tahun 2024 dan R-APBD Tahun 2025, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang Pengolahan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peralmendagri No.15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Atas harapan agar fungsi anggaran sebagai alat akuntabilitas manajemen dan kebijakan ekonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berkomitmen seluruh proses perencanaan dan penganggaran yang dilaksanakan selama ini telah menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
Menyangkut permintaan agar Pemkab Deli Serdang lebih kreatif dalam menggali potensi sumber pendapatan daerah, Pj Bupati menyatakan, sepakat dengan hal itu.
Pemkab Deli Serdang terus berupaya melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja serta tetap mencari potensi sumber pendapatan daerah guna mengoptimalkan pencapaian target penerimaan daerah, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah konkret untuk para penunggak pajak dan penertiban wajib pajak yang nakal.
Selain itu, melakukan penokohan atau pengawasan kepada wajib pajak mengembangkan inovasi Elektronifikasi Pajak Daerah Terintegrasi atau E-Padi untuk memudahkan pembayaran pajak daerah dan pemantauan perolehan pajak secara realtime serta melakukan pemasangan tapping box.
Menyangkut masalah peredaran narkoba, Pj Bupati menegaskan, masalah tersebut menjadi perhatian serius untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Kami sependapat, pemberantasan bahaya narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak melalui Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat dan sektor terkait," sebut Pj Bupati.
Sementara itu, menyangkut harapan agar Rancangan APBD Tahun 2025 memberikan dampak nyata di masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang lebih berkompeten, infrastruktur dan aksesibilitas daerah yang baik serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah, Pj Bupati juga mengungkapkan, Pemkab Deli Serdang berpendapat sama dan hal itu telah menjadi komitmen bersama.
"Harapan agar APBD tahun 2025 selaras dengan prinsip asumsi dasar ekonomi makro dalam menunjang ekonomi daerah, penurunan laju inflasi dan tingkat kemiskinan serta pembangunan manusia, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Daya Saing Daerah serta Ratio Gini, hal ini telah telah tertuang pada target kinerja indikator makro dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)," terang Pj Bupati.
Untuk paripurna kedua, Pj Bupati menyerahkan dokumen Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Perubahan Perda No.4 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerag Air Minum (PDAM) Tirta Deli kepada pimpinan sidang.
Reporter : Jansen.
Editor : Ambri.