Foto : Pemilik SPBUN PT. Anggita Ibu Kosta Sianipar Membantah Adanya Pemberitaan Penyalahgunaan Penyaluran (BBM) Solar Subsidi. |
Deli Serdang, Faktainews.com | 15 September 2024 – Selanjutnya menurut keterangan selaku pemilik SPBUN PT. ANGGITA NO 18.205.026, Ibuk Kosta Sianipar mengatakan kepada awak media "Saya menjual minyak subsidi kepada masyarakat para nelayan sesuai dengan surat rekomendasi yang di keluarkan oleh dinas Perikanan dan Kelautan.
Ketika saya menjual minyak kepada masyarakat para nelayan desa bagan serdang dusun tiga, tidak ada yang namanya pilih kasih antara nelayan yang satu dengan nelayan lain, bila ada rekomendasi dari dinas Perikanan dan Kelautan pasti saya kasih mengambil minyak. Ucap Ibuk Kosta Sianipar
Ibuk Kosta Sianipar mengatakan dirinya sering sekali di beritakan oleh beberapa media online, tentang SPBUN PT. Anggita, terkait penyalahgunaan (BBM) dan saya selaku Pemilik SPBUN PT Anggita Membantah keras adanya pemberitaan beberapa media online itu.
Foto : Kepala Desa Bagan Serdang Boy im. |
Sementara Kepala desa bagan serdang (Boy im) mengatakan kepada awak media "Sejak adanya SPBUN PT. Anggita di desa bagan serdang ini, Masyarakat saya merasa senang dan sangat terbantu di karenakan membeli minyak (BBM) jenis solar dapat lebih mudah dan tidak jauh dari rumah masyarakat para nelayan.
" Adanya pemberitaan di beberapa media online yang menunding SPBUN PT. Anggita ini sebagai mafia minyak, "Saya sangat kecewa janganlah di obok- obok desa bagan serdang ini. dulu sudah aman dan tentram, akan tetapi muncul lagi masalah di beberapa media online yang tidak bertanggung jawab atas pemberitaan nya." Ucap kepala desa bagan serdang.
(Jansen)