Ngerih Kali,.!! Mhd Surkani Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Bergaya Preman

Redaksi
By -
0


Deli Serdang, Faktainews.com | Apdesi Kabupaten Deli Serdang Persi SK Menkumham Yang di Ketuai Kepala Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau Mhd Kariman, Hari jumat Tanggal 20 September 2024 Melaksanakan Pelantikan, Dan Acara Pelantikan APDESI Tersebut Di Hadiri Pj.Bupati Kabupaten Deli Serdang Ir.Wiriya Alrahman.MM, Dan Di Hadiri Kasdim 0204 Deli Serdang, Serta di Hadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution, Hadir Juga Pihak Kejari Deli Serdang, Dan di Hadiri Juga Dari Pihak Polresta Deli Serdang, Serta Turut Hadir Juga Beberapa Kepala Desa Dan Beberapa Camat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Jumat, (20/9/24). 



Dalam pantauan awak media terlihat jelas Oknum Protokoler Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ikut serta seolah seperti panitia acara dalam pelantikan tersebut, dalam mengatur letak susunan Orang-orang yang mau di lantik yang masuk menjadi pengurus APDESI Kabupaten Deli Serdang Persi SK Menkumham Dalam Kepemimpinan Mhd Kariman. 



Orang-orang yang masuk dalam kepengurusan APDESI Kabupaten Deli Serdang yang di Ketuai Oleh Mhd Kariman Di Isi Oleh Kepala Desa, Dan Juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan Sekaligus Bakal Calon Bupati Kabupaten Deli Serdang Yang Sudah Resmi Mendaftar Di KPU Kabupaten Deli Serdang Pada Tanggal 27 Agustus 2024 Yang Lalu Duduk Sebagai Dewan Pakar Kepengurusan APDESI Persi SK Menkumham. 



Terkait Sikap Oknum Protokoler Pemerintah Kabupaten Deliserdang Yang Ikut Mengatur Letak Jalannya Pelantikan Seolah Seperti Panitia Acara. "Awak Media Online faktainews.com Mendatangi Ruangan Protokoler Di Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang, Ironisnya Awak Media Online faktainewa.com Mendapatkan Perlakuan Yang Di Duga Kurang Beretika Dari Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Mhd Surkani Dengan Salah Satu Stafnya Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Dengan Mengatakan, Pengaturan Yang Di Lakukan Protokoler Bupati Pada Saat Acara Pelantikan APDESI Tadi itu Sudah Sesuai SOP Protokoler. "Ucap Mhd Surkani Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/9/2024).



Pada saat Awak Media Online faktainews.com. Mempertanyakan SOP Protokoler Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Untuk Di Lihat, Buka Aja Di Google. "Ucap Mhd Surkani. 



Dan Salah Satu Staf Mhd Surkani Mempertanyakan Kepada Awak Media Online faktainews.com Dengan mengatakan, "Abang Dari Mana, Ucap Staf Mhd Surkani. "Saya Dari Media,Ucap Awak media faktainews.com, Kalau Memang Dari Media, Mana Surat Tugas nya, Ucap Staf Mhd Surkani Dengan Nada Marah. 



Ironisnya, Pada Saat Awak Media Online faktainews.com. Menunjukkan Surat Tugas Liputan Dan Kartu Pers Kepada Mhd.Surkani Dan Staf Nya, Malah Stafnya Meragukan Keabsahan Surat Tugas Liputan Dan Kartu Pers Awak Media Online faktainews.com. Dengan Mengatakan, Ini Di Tetapkan Di Nias Dan Masa Kartunya Tahun Berapa Rupanya Ini,Lihat Aja Sendiri, Ucap Staf Mhd Surkani Dengan Nada Arogan. Dan Mhd Surkani Kasubag Protokoler Mengatakan, Buat Beritanya Besar besar ya, Saya Tunggu, Kalau Perlu Saya Kasih Uang, Kata Mhd Surkani Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Dengan Nada Kasar,Sombong Dan Angkuh Kepada Awak Media Online faktainews.com, Jumat (20/9/24).



Sangat Tidak Beretika Sikap Mhd Surkani Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Bersama Stafnya Pada Saat Menjawab Pertanyaan Dari Awak Media Online faktainews.com. Waktu Di Konfirmasi Tadi, Karena Sudah Melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Dalam Menunjukkan Integritas Dan Keteladanan Dalam Sikap Prilaku, Ucapan, Dan Tindakan Kepada Setiap Orang Baik Di Dalam Maupun Di Luar Kedinasan. "Ujar Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si. 



Sudah Layak Mhd Surkani Kasubag Protokoler Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Bersama Stafnya Tersebut Di Copot Dari Jabatan Dan Kepegawaiannya Karena Tidak Menunjukkan Integritas Yang Baik Dalam Ucapannya Sebagai Abdi Negara Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pinta Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara, Jumat (20/9/24).



(Jansen) 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)