Sumut, Faktainews.com | Sudah menjadi rahasia umum, ungkapan “Percuma lapor Polisi “. Nah berdasarkan ungkapan Korban Muhammad Habibillah Alfath Tanjung Sering Di Sapa Habib (34) Wartawan Media Online Publikapost.com Sekaligus Kepala Perwakilan (Kaperwil Sumut).
dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/1071/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan Polisi Nomor : LP/B/1071/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 08 Agustus 2024 pukul 18.01 WIB. Hingga Kini laporan Korban Belum ada titik terang dari kepolisian yang ada di Polda Sumatera Utara. Senin, (2/9/2024)
Ironisnya Korban Mendatangi Bid Propam Polda Sumut membuat laporan Tentang Kode Etik Kepolisian yang Arogan terhadap wartawan di jalan Jawa - Irian Barat di kelurahan Gg Buntu kecamatan Medan timur. namun sangat disayangkan Laporan korban yang ada Di SPKT Polda Sumut Tidak Tersambung Di Propam Polda Sumut melalui Dir krimum Polda Sumut. Serta ada kejanggalan, Dimana Laporan Korban yang Ada Di Polda Sumut Dilimpahkan Ke Polrestabes Medan.
Pimpinan Redaksi Publikapost menyangkan dengan kinerja kepolisian yang ada di Polda Sumatera Utara, "Arogan, Laporan Mandek, Dan Diduga ada Permainan antara oknum Kepolisian Yang di Polda Sumut dan polrestabes Medan.
Berdasarkan Berita sebelumnya yang Viral di kalangan Media, Aksi kekerasan kembali terjadi menimpa seorang jurnalis / wartawan Media Online Publikapost.com yang menerima kekerasan diduga dilakukan Oknum Polrestabes Medan, pada saat melakukan tugas jurnalistiknya.
Kaperwil / Wartawan Publikapost.com Muhammad Habibillah Alfath Tanjung / Habib (33) mendapat penganiayaan saat dia melakukan peliputan dan Investigasi terkait operasi penertiban juru parkir (Jukir) liar.
Kekerasan tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Polrestabes Medan terjadi di Jalan Jawa, Medan Timur, Kota Medan, Sumut, Rabu (07/08/24) sekitar pukul 15.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, Redaksi media Online Publikapost.com bersama Tim Kenziro News (TKN) Kota Medan, melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat akan menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini dan mendesak Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Pimpinan Media Online Publikapost.com Rasyuhdi menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak Bapak Kapolri, Kadiv propam Mabes Polri, Dan Kapolda Sumut, dimana sebagai aparat penegak Hukum untuk Profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum,” tegasnya, Rabu (14/08/24).
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Rasyuhdi menerangkan bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat Kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” terangnya.
Kronologis penganiayaan :
Kejadian itu berawal sekitar pukul 15.30 WIB, Habib kala itu tiba di Jalan Jawa, Medan Timur, Kota Medan.
Korban mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan peliputan dan investigasi terkait operasi penertiban juru parkir (Jukir) liar.
Di lokasi, sedang berlangsung kegiatan tersebut lalu korban mendekat dan berusaha menanyakan terkait dengan penangkapan juru parkir (Jukir) liar di Wilayah tersebut.
Mengira korban juga merupakan juru parkir liar sehingga di tarik paksa oleh oknum yang mengaku dari Polrestabes Medan, dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan memperlihatkan tanda pengenal ID PERS, Namun oknum tersebut tidak menggubris justru memiting leher dan memborgol tangan lalu mendorong korban masuk kedalam mobil.
Akibat perbuatan itu korban mengalami luka memar di bagian tangan kanan dan kiri, leher terasa sakit karena di piting serta seluruh tubuh merasa sakit.
Atas perbuatan Oknum tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang, lalu salah seorang Dari adek kandung Kasat reskrim mencoba berusaha Mediasi dengan Kanit Resmob Polrestabes Medan, Namun tidak ada hasil atau buntu.
(Team)