Bisnis Haram Galian C Ilegal di Tambak Rejo Percut Seituan, Tak Tersentuh Hukum, Kapolda Sumut Harus Tindak Tegas

Redaksi
By -
0

Foto : Terlihat tampak aktivitas dump truck hilir mudik mengangkut material tanah galian C. 


Deli Serdang, Faktainews.com | 27 September 2024 – Marak nya aktivitas galian C di sebuah lokasi yang diduga berada di jalan Kampung Tapanuli, Pasar II Tambak Rejo, Dusun Amplas, yang di ketahui diduga pengelola nya inisial ( J i ) bebas beroperasi setiap hari di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, dan tak tersentuh hukum. 



Puluhan hingga ratusan hilir mudik dump truck setiap hari dengan terang-terangan mengeruk material tanah di lahan negara yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU). 



Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum hingga membuat aktivitas galian C ilegal bebas beraksi tanpa adanya hambatan.



Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah tak berdaya ingin menghentikan kegiatan ilegal ini. 



Menurut salah seorang warga sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa galian C ilegal tersebut sudah lama beroperasi diduga sudah hampir dua bulan lebih kegiatan galian C ilegal tersebut beroperasi, sudah bukan rahasia umum lagi, "Ujarnya.



Lanjut warga, puluhan hinga ratusan dum truck galian C, bolak-balik kelokasi tambang galian C untuk mengambil material, hingga menyebabkan jalan menjadi rusak, abu berserakan membuat polusi, bagi warga yang hendak melintasi jalan tersebut, akibat tonase yang diduga juga berlebihan."Ungkap warga. 



Aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini.



Perlu kita ketahui penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).



Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.



Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.



Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum Polda Sumatra Utara, Kodam 1 Bukit Barisan, Polresta Deli Serdang Serta Pemerintah Dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas, untuk menghentikan dan menangkap praktik kegiatan ilegal tersebut.



(Team)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)