Pengusaha Peternak Ayam di Desa Mesjid "Berang" Saat di Konfirmasi Mengenai Izin AMDAL

Redaksi
By -
0

Foto : Kandang ayam yang berada di dusun 3


Deli Serdang, Faktainews.com | Masyarakat Desa Mesjid Resah dan Mengeluh Dengan Adanya Kandang Peternakan Ayam di Dusun 1 dan Dusun 3, Selasa (6/8/24) Desa Mesjid Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. 



Ucok, bersama warga sekitar mengatakan, sudah berapa tahun terakhir ini bau tidak sedap tercium dari perternakan ayam Dusun 1 dan Dusun 3 hingga membuat dampak pencemaran lingkungan dan polusi udara (bau) di desa kami. 



Jangankan masyarakat sekitar sini yang sering merasakan bau nya. Orang lain aja kalau lewat situ pasti ke bau'an, ujar Ucok dan para warga. 


Foto : Kandang ayam yang berada di dusun 1


Warga, Selain menyebabkan bau, dan serbuan lalat,hingga membuat dampak pencemaran lingkungan, hilir mudik kendaraan truk pengangkut pakan ternak dan pengangkut ayam hasil panen pun mengakibatkan kerusakan pada jalan. Hal inilah yang membuat kami merasa resah dan kecewa melihat pengusaha peternak ayam hanya memikirkan keuntungan pribadi tidak memikirkan kami masyarakat Desa Mesjid atas dampak kandang ayam tersebut. 



"Kami berharap kepada pengusaha Peternak ayam tolong lah perhatikan kami dan jalan kami akibat truk yang melintasi jalan kami menjadi rusak, kemudian tolonglah limbah nya yang menyebabkan lalat nya menjadi banyak di desa kami. Ungkap warga. 



Berdasarkan dari informasi Warga, Usaha peternakan ayam tersebut sebagian besar diduga kuat tidak memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan izin lainnya berupa RKL/ RPL maupun izin berusaha lainnya. Hal itu tampak dari tidak adanya plang usaha.



Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1 menyebut sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.



Sementara Muslim, Salah satu pengusaha pemilik ternak ayam ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp Prihal mengenai izin AMDAL, BERANG saat di konfirmasi oleh awak media faktainews.com.



Kami memohon dan berharap kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Dinas Lingkungan hidup maupun Pemerintah Dinas terkait agar memperhatikan dampak akibat adanya ternak ayam di desa kami. Ungkap warga desa mesjid.


(Team) 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)