Komisioner Bawaslu Deli Serdang Dilaporkan Ke DKPP RI

Redaksi
By -
0

Foto : Muhammad Yahya Saragih saat menunjukkan bukti laporannya ke DKPP. 

Deli Serdang Faktainews.com | Muhammad Yahya Saragih, Warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang melaporkan Komisioner Bawaslu Deli Serdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara langsung.



Yahya meminta DKPP memberhentikan Komisioner Bawaslu Deliserdang yang kami laporkan. Diketahui, laporan ini disampaikan ke DKPP pada Senin (29/7). Ada dugaan Bawaslu Deli Serdang terlibat pemenangan salah satu Caleg DPR RI pada Pemilu 14 April lalu.



Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang di gelar di salah satu ruangan serba guna di Kecamatan Lubuk Pakam. berbekal dari barang bukti dan alat bukti serta saksi yang kami miliki, Bawaslu Deliserdang telah resmi kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . "Ucapnya pada Kamis 15/08/2024.



Dari temuan barang bukti dan alat bukti serta saksi, kami menemukan pelanggaran kode etik, terjadi secara terstruktur sistematis dan masif di lakukan salah satu Komisioner Bawaslu Deliserdang inisial pada Pemilu 2024 lalu.



Terlapor melakukan perintah dan menyuruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mencari suara dengan memberikan sejumlah uang serta memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan yang ada di Deli Serdang untuk pemenangan salah satu Caleg DPR RI.



Kami menduga, perbuatan ini juga diketahui oleh Ketua dan seluruh komisioner Bawaslu Deli Serdang. "Pungkas Yahya.



Pada hari ini kami perlu menyampaikannya ke publik, dari temuan yang kami miliki dan telah kami laporkan, agar nantinya Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) betul-betul membuat keputusan dalam persidangan secara profesional dan netral. Kami meminta komisioner yang kami laporkan dicopot dari jabatannya."Tutup Yahya.



Reporter : Asmar beny. 

Editor : Ambri. 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)