Medan, Sumut | Pelapor Muhammad Bukhari,SH penduduk jalan Jermal Medan Denai, ia mendatangi SI PROPAM Mapolresta Medan. Korban membuat laporan pengaduan terkait merasa dihina diucapkan Banci, Pungli dan diduga dikatakan Babi. Berdasarkan masalah tersebut, korban disambut baik oleh petugas, berdasarkan nomor : SPSP/96 /VII/2024/SI PROPAM, untuk diambil keterangannya.
Dalam surat laporan itu, yang diadukan yaitu Aiptu Hasanul Arifin bertugas di Polsek Medan Timur, sebelumnya kronologi kejadian dijalan Irian Barat Medan Sebagai pembuktian, korban memberikan hasil vidio rekaman kepada penyidik, adanya keributan disebabkan Aiptu Hasanul Arifin yang terlebih dahulu mengajak ribut, bahkan masyarakat yang melerai keributan itu ditepis oleh Aiptu Hasanul Aripin.Yang bertugas di Si Propam Mapolresta Medan, sebagai penerima surat Aiptu Ardiasyah Batubara pada tanggal 11 Juli 2024.
Terpisah Dengan Persoalan kasus Indrin (56) penduduk jalan Amal Pulau Berayan darat Medan, ia menarik kembali / mencabut surat pernyataannya karena ia merasa direkayasa dan ditipu, dan mendapat perhatian / perlindungan dari LSM KEBENARAN KEADILAN Medan.Indrin tidak mau mundur / tetap untuk melanjutkan kasus laporannya di Si PROPAM Mapolresta Medan. Dimana laporan Indrin sudah mendapat tanggapan positip atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SPSP2//93/VII/2024.
Korban Jukir Indrin Mencari Keadilan Minta Perlindungan Hukum. LSM Kebenaran Keadilan Desak Kapolda Sumut, Dirpropam Polda Sumatera Utara, Dan Kapolrestabes Medan, panggil dan periksa oknum yang arogan terhadap masyarakat biasa ungkap nya
(Team)