Lahan HGU PTPN 1 Regional 1 Dirampas Mafia Galian C

Redaksi
By -
0

Foto : Truk pengangkut tanah galian C ilegal

Deli Serdang,Sumut | 22 Juli 2024 – Meskipun terus diberitakan dan mendapat sorotan, aktivitas galian C ilegal masih saja berlangsung di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1 Regional 1. Dugaan adanya pemberian upeti kepada pihak pengamanan PTPN 1 dan penegak hukum terkait oleh mafia galian C, memperkuat alasan mengapa aktivitas tersebut masih berjalan lancar hingga saat ini.


Puluhan hingga ratusan hilir mudik dump truck setiap hari dengan terang-terangan mengeruk material tanah di lahan negara di Gg Rambutan, yang masih berstatus HGU. 


Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum hingga membuat aktivitas galian C ilegal bebas beraksi tanpa adanya hambatan.


Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah tak berdaya dan tak sanggup ingin menghentikan kegiatan ilegal ini. 


Meskipun ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan untuk menjaga area lahan tersebut, tapi mereka tampak tidak mampu dan tak berdaya menghadapi sepak terjang para mafia galian C. 


Maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini. 


Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.


Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum Polda Sumatra Utara, Kodam 1 Bukit Barisan, Polresta Deli Serdang serta Pemerintah Dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik kegiatan ilegal ini.

(Team) 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)