Foto : Hilir mudik truck mengangkut tanah galian C ilegal |
Deli Serdang, Sumut – Meski PTPN 2 telah berubah menjadi PTPN 1 Regional 1 dengan tujuan ingin meningkatkan kinerja dan pengelolaan aset negara, namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas galian C ilegal di lahan HGU Aktif No.104 Gg Rambutan,Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, semakin marak dan semakin menjadi - jadi. Jum'at (26/7/24).
Lahan seharusnya di jaga dan di manfaatkan untuk kepentingan negara kini berubah fungsi untuk kepentingan pribadi.
Ironisnya, pihak pengamanan PTPN 1 Regional 1 seakan merestui kegiatan ilegal ini tanpa ada tindakan tegas. Jarak lokasi kegiatan galian C ilegal yang hanya sekitar 10 kilometer dari kantor pengamanan aset PTPN ini, seharusnya tidak mungkin luput dari perhatian seluruh jajaran di PTPN 1 Regional 1.
Puluhan hingga ratusan dump truck hilir mudik setiap hari dengan terang-terangan mengeruk material tanah di lahan negara di Gg Rambutan, lahan yang masih berstatus HGU aktif No.104.
Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal berlangsung tanpa hambatan.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah tak berdaya menghentikan kegiatan ilegal ini. Meskipun ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan untuk menjaga area tersebut, mereka tampak tidak mampu menghadapi sepak terjang para mafia galian C.
Maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) , seperti Polda Sumatra Utara, Kodam 1 Bukit Barisan, Polresta Deli Serdang, Serta pemerintah dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan dan menutup praktik kegiatan ilegal ini.
(Team)