Foto : peleburan timah ilegal |
Deli Serdang | Meskipun sudah menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat,sepertinya pengusaha peleburan timah ilegal ini kebal hukum, dan hal ini terbukti masih marak nya kegiatan peleburan timah ilegal yang sudah bertahun- tahun terus beroprasi tanpa di ketahui izin nya
Aktivitas kegiatan peleburan timah tanpa Izin kini bebas beroperasi tepatnya di Jalan Rotan Dusun 4 Desa Sugiharjo kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/7/24).
Adanya aktivitas timah yang di duga ilegal tersebut kerap membuat para warga setempat dan masyarakat pada saat melintasi jalan tersebut merasa resah dan merasa terganggu.
Hal inilah yang di rasa kan oleh warga,dan masyarakat ketika melewati jalan rotan kec, batang kuis saat menuju kec, percut sei tuan.
Asap itam yang tebal dan bau yang sangat menyengat, saat sedang proses pembakaran timah, hal inilah yang akan dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat mengakibatkan pencemaran udara.
Menurut salah seorang warga yang sering melintasi jalan tersebut ketika di tanyai oleh awak media dan iya engan menyebut kan nama nya usaha peleburan timah yang di duga ilegal tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi kerap membuat kami resah akibat dampak asap yang pekat dan tebal hingga menimbulkan bau yang sangat menyengat.
Selain mencemari lingkungan lanjut warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas peleburan timah di duga kuat ilegal,kegiatan peleburan itu di duga tidak mempunyai izin ungkap warga.
Saat team awak media mengkonfirmasi kegiatan Timah ilegal ini kepada Ipda Erikson David Hutauruk SH Kanit Tippiter Polresta Deli Serdang melalui pesan singkat Watsapp pada siang hari tanggal 22 Juli 24 mengatakan Segera akan kita tindak lanjuti “Terima kasih atas informasinya jawabnya
Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang serta Pemerintah Dinas terkait segera mengambil tindakan tegas dan menutup kegiatan ilegal tersebut.
(Team)