Deli Serdang, Sumut | Benito Asdhie Kodiyat MS, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan Kepala Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Mencermati berbagai pemberitaan diberbagai media belum lama ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin oleh Bupati M. Yusuf Siregar selama ini dituduh telah melanggar ketentuan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang (UU Pilkada), yang memuat ketentuan larangan dilakukannya penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Pemahaman ini tentu keliru dan tidak mendasar jika semata-mata hanya memperhatikan sebagian (parsial) dari ketentuan tersebut, kekeliruan tersebut juga merupakan pemahaman yang dangkal karena tidak menganalisis berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan secara menyeluruh dan komprehensif. Harusnya dalam membaca ketentuan Pasal 71 UU Pilkada tersebut juga harus menganalisis Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang secara tegas memberikan legitimasi hukum kepada Kepala Daerah untuk dilakukannya penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan persetujuan tertulis dari Menteri.
Penggantian pejabat dapat dilakukan oleh Bupati atau Kepala Daerah jika mendapatkan persetujuan tertulis Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Salah satu cara penggantian dimaksud dapat dilaksanakan melalui Uji Kompetensi untuk Mutasi/Rotasi Jabatan dan/atau Seleksi Terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan belum Mencapai 2 (Dua) Tahun.
Yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan Ujian Kompetensi dan/atau Seleksi Terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan instansi terkait.
Melihat selama ini apa yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang masa itu M. Yusuf Siregar nampaknya sudah melaksanakan ketentuan tersebut, maka tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, bahkan telah menghormati dan menjalankan prosedur yang ada, sehingga apa yang dilakukannya mendapat perlindungan oleh hukum.
Terlebih terkait dugaan pemberhentian 2 (dua) Pejabat, tentunya hal ini merupakan persepsi yang keliru. Uji Kompetensi dan/atau Seleksi Terbuka dilaksanakan dengan dasar inisiatif dari masing-masing peserta. Begitupun dengan 2 (dua) Pejabat yang mengikuti program Uji Kompetensi dan/atau Seleksi Terbuka tersebut tentunya didasari pula pada inisiatif kedua pejabat tersebut. Kemudian sebagaimana diketahui, persoalan yang ada sekarang adalah persetujuan tertulis atas 2 (dua) jabatan Pejabat tersebut bukanlah tidak diproses oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melainkan masih dalam proses administratif di Kementerian Dalam Negeri. Maka secara hukum proses yang masih berjalan tersebut bukanlah suatu tindakan pemberhentian pejabat.
Hal-hal seperti ini biasa terjadi untuk menyudutkan salah satu pihak bukan semata-mata untuk menegakan hukum, apalagi ini terjadi menjelang Pilkada.
Maka dari itu, sepanjang mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan ataupun mutasi tetap dapat dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sebagaimana ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
(Team)