Aktvitas Peleburan Timah Ilegal Kebal Hukum, Kegiatan Usaha Peleburan Timah Ilegal Terus Berlangsung

Redaksi
By -
0

Foto : Kegiatan peleburan timah ilegal 

Deli Serdang | Meskipun sudah menjadi sorotan di tengah-tengah masyarakat,sepertinya pengusaha peleburan timah ilegal ini kebal hukum, dan hal ini terbukti masih marak nya kegiatan peleburan timah ilegal yang sudah bertahun- tahun terus beroprasi tanpa di ketahui izin nya


Aktivitas kegiatan peleburan timah tanpa Izin kini bebas beroperasi tepatnya di Jalan Rotan Dusun 4 Desa Sugiharjo kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang, Senen (22/7/24). 


Adanya aktivitas timah yang di duga ilegal tersebut kerap membuat para warga setempat dan masyarakat pada saat melintasi jalan tersebut merasa resah dan merasa terganggu. 


Hal inilah yang di rasa kan oleh warga,dan masyarakat ketika melewati jalan rotan kec, batang kuis saat menuju kec, percut sei tuan. 


Asap itam yang tebal dan bau, saat sedang proses pembakaran timah, hal inilah yang akan dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat mengakibatkan pencemaran udara. 


Menurut salah seorang warga yang sering melintasi jalan tersebut ketika di tanyai oleh awak media dan iya engan menyebut kan nama nya usaha peleburan timah yang di duga ilegal tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi kerap membuat kami resah akibat dampak asap yang pekat dan tebal hingga menimbulkan bau yang sangat menyengat. 


Selain mencemari lingkungan lanjut warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas peleburan timah di duga kuat ilegal,kegiatan peleburan itu di duga tidak mempunyai izin ungkap warga. 


Saat team awak media mengonfirmasi kegiatan timah ilegal ini terhadap pengusaha nya melalui pesan singkat whatsapp dan iya mengatakan sudah berkoordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) kegiatan peleburan timah ilegal ini akan terus berlanjut ungkap pengusaha timah ilegal tersebut. 


Masyarakat berharap kepada pihak Kepolisian Kapolresta Deli Serdang dan Kapolda Sumatra Utara serta Dinas terkait dan Kasatpol PP Deli Serdang agar menindak tegas dan menutup kegiatan tersebut.

(Team) 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)